30% kendaraan di Makassar tak laik pakai

Jum'at, 28 Juni 2013 - 16:32 WIB
30% kendaraan di Makassar tak laik pakai
30% kendaraan di Makassar tak laik pakai
A A A
Sindonews.com - Masih banyak kendaraan yang beroperasi di kota Makassar sudah tidak laik jalan karena memiliki tingkat emisi gas di atas ambang rata-rata.

Kepala Bagian Standarisasi Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Provinsi Sulsel Faisal mengatakan, dari uji petik yang dilakukan atas 1.500 kendaraan di Kota Makassar, 30 persen diantaranya memiliki tingkat emisi gas yang melebihi aturan yang disyaratkan undang-undang.

Dimana untuk kendaraan yang tahun pembuatannya 2007, ambang batas emisi yang ditetapkan yakni 200 HC dan 1,5 persen CO.

Sedang untuk kendaraan dengan tahun pembuatan sebelum 2007 ambang batas ditetapkan 1.200 HC dan 4,5 persen.

“Jadi yang 30 persen ini adalah kendaraan dengan usia pemakaian diatas lima tahun. Salah satu penyebab tingginya gas buang adalah spare part kendaraan tersebut kurang perawatan,” ungkapnya saat pelatihan peningkatan wawasan lingkungan bagi jurnalis di Hotel Denpasar, Jumat (28/6/2013)

Menurut Faisal, memang tidak semua kendaraan di Makassar melalaui tahap uji emisi karena alat uji emisi kendaraan milik BLHD terbatas.

Sehingga BLHD melakukan sistem acak ditiga tiitk yakni Jalan Urip Sumoharjo (Depan Kantor Gubernur Sulsel), Jalan Jenderal Sudirman, serta di Jalan AP Pettarani.

Dipilihnya ketiga titik jalur protokol di Kota Makassar ini, dikarenakan jalan nasional tersebut merupakan jalur terpadat yang dilalui kendaraan bermotor. Selain roda empat, pihaknya juga menyasar sepeda motor.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4892 seconds (0.1#10.140)