21 Ton minyak ilegal gagal dikirim ke Lampung

Kamis, 27 Juni 2013 - 21:52 WIB
21 Ton minyak ilegal...
21 Ton minyak ilegal gagal dikirim ke Lampung
A A A
Sindonews.com - Aparat Polsekta Sukarami Palembang berhasil menggalkan pengiriman 21 ton minyak mentah ilegal dari Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyusian (Muba) ke Provinsi Lampung.

Minyak ilegal tersebut diketahui diangkut dengan menggunakan tiga truk dengan membawa tangki yang sudah dimodifikasi seberat 7 ton minyak mentah, Rabu (26/6/2013) sekira pukul 13.00 WIB.

Ketiga truk tersebut ditangkap petugas usai memasang terpal bak belakangnya di Jalan Soekarno Hatta atau tepatnya dekat depot kayu Panai. Turut diamankan ketiga sopir truk yaitu, Ledi Yusman (36) pengemudi truk Dyna warnah merah bernomor polisi BG 8579 AS, Taufiq Candra (35) pengemudi truk PS, warna merah bernomor polisi BG 8711 UR dan Irvan (40) pengemudi truk PS warna kuning, bernomor polisi BG 9009 YW.

Kapolsekta Sukarami, Kompol Imam Tarmudi didampingi Kanit Reskrim, Iptu David Sidiq mengatakan, penangkapan ini berkat adanya SMS ke Polsekta Sukarami dan Polda Sumsel, bahwa akan melintas ketiga truk dengan ciri-ciri warna di atas membawa minyak mentah illegal dari Babat Toman.

”Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Buser Unit Reskrim kita langsung melakukan patroli di seputaran jalan utama wilayah hukum Polsekta Sukarami,” ungkap Imam di Mapolsekta Sukarami, Kamis (27/6/2013).

Saat sedang patroli itulah, sambung perwira melati satu, anggotanya melihat ada tiga truk dengan posisi berhenti dipinggir dekat depot kayu habis memasang terpal dibagian belakang baknya.

”Saat itu juga anggota kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk itu. Ketika diperiksa ternyata benar ketiga truk itu membawa minyak mentah illegal dengan menggunakan seperti bunker besi yang ada dibelakang bak truk, saat kita cek, ternyata benar ada minyak mentah illegal di dalamnya setiap truk berisi sekitar 7 ton minyak mentah atau semuanya sekitar lebih kurang 21 ton,” tandasnya.

Saat itu juga, lanjut Iman, ketiga truk dan sopirnya digeladang ke Mapolsekta Sukarami, guna diperiksa lebih lanjut.

”Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus temuan minyak ilegal ini. Seorang berinisial A diduga kuat sebagai pemilik ketiga truk pembawa minyak ilegal ini dan sekarang masih kita dalami dan akan kita kejar,” tukasnya.

Jika ketiga sopir terbukti telibat dan pemiliknya A diamankan, kata Iman, mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Migas No 22 tahun 2001 pasal 53 dan 55 dengan ancaman 4 tahun penjara.

”Barang-bukti (BB) ketiga truk masih kita amankan dan ketiga sopirnya masih kita periksa. Termasuk sampel minyak mentah ini akan kita kirim ke Labfor Polda Sumsel, guna mengetahui jenis atau kadar minyak yang dibawa ini,” pungkasnya.

Terpisah salah satu sopir truk pembawa minyak mentah ilegal Ledi mengatakan, bahwa minyak ini diambil dari sumur rakyat di Kecamatan Babat Toman Muba.

”Kami ini baru satu kali inilah pak disuruh antar minyak ini ke Lampung sama A dengan upah sekali jalan Rp500 ribu,” ungkap Ledi di hadapan petugas riksa Polsekta Sukarami.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)