Tahanan kasus penimbun BBM dikeluarkan dari penjara

Kamis, 27 Juni 2013 - 16:56 WIB
Tahanan kasus penimbun...
Tahanan kasus penimbun BBM dikeluarkan dari penjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Semarang, mengeluarkan tahanan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Siti Wororini alias Pipit (47), warga Jalan Sawah Besar VI nomor 121 RT3/RW4, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Terdakwa diketahui merupakan Kepala Perwakilan PT. Pontas Anugrah Khatulistiwa, wilayah Jateng dan DIY, usaha yang bergerak di bidang niaga BBM dengan izin niaga terbatas.

Modus kejahatannya, membeli solar dari SPBU Pertamina, dan kencingan truk tangki Pertamina, sebelum dipindah ke truk tangki PT Ponta situ. Harga belinya Rp5.000 hingga Rp6.300. Selanjutnya dijual keberbagai industri dan pabrik seharga Rp7.000 hingga Rp8.000 perliter.

Terdakwa, sebelumnya ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 16 April 2013 malam, bersama penggerebekan gudang penimbunan, di Jalan Sawah Besar Gang XIII, RT08/RW06, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Di lokasi itu, ditemukan barang bukti 45 ton solar dari empat truk tangki. Terinci satu truk kapasitas 24 ton, satu truk kapasitas 16 ton, dan satu truk kapasitas 5 ton. Pada kasus ini, diduga melibatkan dua perwira dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Sejauh ini, dua perwira itu masih dalam pemeriksaan Mabes Polri, namun masih aktif bertugas di Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Mustaqfirin membenarkan perihal keluarnya terdakwa Pipit dari Lapas Klas IIA Wanita Semarang, atau dikenal Lapas Bulu, di Jalan MGR Sugiyopranoto, Semarang.

“Dialihkan dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) ke rumah, cek JPU (Jaksa Penuntut Umum)-nya,” katanya melalui pesan singkat SMS kepada wartawan, Kamis (27/6/2013).

Belum diketahui secara pasti kapan terdakwa Pipit bisa bebas dari penjara. Beberapa informasi yang terhimpun menyebutkan, Pipit sudah keluar cukup lama, hampir dua minggu menghirup udara bebas.

“Pipit nggak di penjara tuh. Kalau enggak percaya, coba saja cek ke rumahnya di foto orangnya. Padahal sebelumnya di tahan,” kata seorang perwira polisi kepada wartawan.

Warga sekitar rumah tinggal Pipit, S mengatakan, beberapa waktu lalu sebelum Pipit dibawa ke Jakarta, mengaku dimintai tanda tangan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai pengacara Pipit.

“Saya ikut tanda tangan. Katanya sih permintaan tahanan kota. Semua tokoh–tokoh sini juga dimintai tanda tangan. Termasuk lurah, Ketua RW dan tokoh masyarakat,” katanya saat ditemui di kediamannya.

Seorang perempuan warga sekitar kediaman Pipit, SW mengatakan, Pipit sudah pulang ke rumah sekitar dua minggu yang lalu. Dia sendiri sering berjumpa dengan Pipit.

“Semalam, Rabu 26 Juni 2013, saya ketemu. Sempat menyapa juga ketika saya hendak ke Masjid Agung Jawa Tengah. Tadi pagi (kemarin), di rumahnya banyak tamu. Seumuran jenengan (kamu). Saya tahu itu polisi–polisi, pakai pakaian preman. Mereka memang sering terlihat bertamu di sana (rumah Pipit), terutama kalau pagi dan siang. Kalau malam enggak,” tambahnya.

Menurutnya, Pipit sekarang tambah gemuk dibanding dengan sebelum ditangkap Bareskrim dan dibawa ke Jakarta. SW sempat beberapa kali bertemu di Musala Baitul Mujahidin, yang lokasinya persis di samping rumah Pipit.

“Paling cuma menyapa. Terus sudah buru–buru pulang. Saya sendiri heran, katanya di penjara di Lapas Bulu, tapi kok ini sudah di rumah. Saya pernah tanya kenapa di tahan, tapi ngakunya enggak salah. Enggak tersangkut masalah, wong perusahaannya resmi. Bu Pipit sudah di rumah, tapi jarang keluar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah Soewarso mengatakan, belum menerima laporan tentang keluarnya Pipit dari Lapas Bulu Semarang.

“Kalau tahanan secara fisik itu tanggungjawab Kalapas. Tapi secara yuridis, itu kewenangannya instansi yuridis, apakah jaksa atau pengadilan. Kecuali itu narapidana, baru kewenangan kami. Kami pada prinsipnya hanya menerima titipan tahanan," terangnya.

Ditambahkan dia, soal penetapan dikeluarkan, pengalihan, saat ini statusnya tahanan kota. Untuk penangguhan atau tidak, dirinya mengatakan, hanya melaksanakan penetapan dari pihak yang secara yuridis bertanggung jawab.

Berdasarkan pantauan di kediaman terdakwa, rumahnya tampak ramai. Rumah bercat krem yang terlihat paling mewah diantara rumah–rumah disekitarnya itu, terdapat beberapa orang di teras. Terlihat aktivitas normal.

Sebelumnya, pihak Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap 2 atas kasus ini, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Semarang. Oleh jaksa, tersangka kemudian ditahan di Lapas Bulu Semarang. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)