JPU tuntut terdakwa seumur hidup, keluarga korban kecewa
Kamis, 27 Juni 2013 - 13:12 WIB
JPU tuntut terdakwa seumur hidup, keluarga korban kecewa
A
A
A
Sindonews.com - Afrizal Ujang terdakwa pembunuhan terhadap istrinya Fitmawarni dituntut hukuman seumur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Padang.
Afrizal terbukti menghilangkan nyawa istrinya sendiri di Kampung Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Tapi, tuntutan JPU itu tidak membuat pihak keluarga korban puas. Mereka menginginkan terdakwa dihukum mati.
Begitu mendengar tutuntan Jaksa, sontak keluarga korban menangis dan berteriak histeris mengungkapkan rasa kecewanya. Terutama Yusmarni ibu korban. Dia terlihat menangis histeri dan meronta-ronta dari dekapan keluarganya.
Melihat kondisi itu, anggota kepolisian yang berjaga di PN Padang segera mengevakuasi terdakwa keluar dari ruang sidang. Evakuasi dilakukan untuk menghindari aksi anarkis dari pihak keluarga korban yang kecewa.
"Tuntutan JPU ini masih belum setimpal dengan perbuatan terdakwa, dia menghabisi Fitmawarni saudara kami, kami ingin terdakwa dihukum mati," tukas Herman keluarga korban, Kamis (27/6/2013).
Afrizal terbukti menghilangkan nyawa istrinya sendiri di Kampung Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Tapi, tuntutan JPU itu tidak membuat pihak keluarga korban puas. Mereka menginginkan terdakwa dihukum mati.
Begitu mendengar tutuntan Jaksa, sontak keluarga korban menangis dan berteriak histeris mengungkapkan rasa kecewanya. Terutama Yusmarni ibu korban. Dia terlihat menangis histeri dan meronta-ronta dari dekapan keluarganya.
Melihat kondisi itu, anggota kepolisian yang berjaga di PN Padang segera mengevakuasi terdakwa keluar dari ruang sidang. Evakuasi dilakukan untuk menghindari aksi anarkis dari pihak keluarga korban yang kecewa.
"Tuntutan JPU ini masih belum setimpal dengan perbuatan terdakwa, dia menghabisi Fitmawarni saudara kami, kami ingin terdakwa dihukum mati," tukas Herman keluarga korban, Kamis (27/6/2013).
(lns)