Bawaslu Sulbar siapkan PAW

Kamis, 27 Juni 2013 - 12:45 WIB
Bawaslu Sulbar siapkan PAW
Bawaslu Sulbar siapkan PAW
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Mamuju. PAW dilakukan karena Ketua Panwaslu Mamuju, Tri Winarno, lolos menjadi anggota KPU Mamuju.

Namun PAW ini tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab aturan di tubuh lembaga pengawas pemilu itu berbeda dengan institusi penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Sulbar Busran Rendi mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Tri Winarno. Sehingga belum diketahui alasannya.

"Tapi bukan itu masalahnya. Kami mengacu pada Undang-Undang nomor 15/2010 pasal 99 dan penjelasannya. PAW bisa dilakukan jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri,berhalangan tetap lainnya seperti cacat fisik permanen dan diberhentikan dengam tidak hormat," katanya, Kamis (27/6/2013).

Terkait mengundurkan diri, lanjut Busran, alasan yang bisa diterima Bawaslu adalah disebabkan oleh gangguan kesehatan dan jiwa. Ini juga berdasarkan undang-undang tersebut.

Sedang diberhentikan dengan tidak hormat jika sejumlah unsur terpenuhi. Yakni tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengawas pemilu, melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik dan tidak melakukan tugas selama tiga bulan berturut-turut.

Unsur lainnya adalah dijatuhi pidana penjara dan tidak menghadiri pleno sesuai kewajibannya selama tiga kali.

Busran mengaku, rencana PAW ini akan diajukan ke Bawaslu RI. Namun setelah ada surat pengunduran Tri Winarno.

"Yang berat, persetujuan pemberhentian itu harus melalui proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terlebih dulu. Sebelumnya kami pernah melakukan PAW Panwaslu Kabupaten. Mekanismenya, kami akan pleno setelah menerima surat pengunduran diri. Hasilnya diajukan ke Bawaslu RI untuk disetujui dan diberhentikan," katanya.

Jika alasan pengunduran, selain pasal 99 tadi, Bawaslu akan segera melakukan PAW. Sesuai ranking hasil seleksi, pengganti Tri adalah Yudiantoro.

Dihubungi melalui telepon, Tri Winarno mengakui bahwa dirinya belum mengajukan pengunduran diri. Alasannya, belum ada pelantikan.

"Ini baru pengumuman dan belum ada pelantikan. Setelah resmi dilantik, saya akan mengajukan pengunduran diri. Dan menurut aturan, pengunduran diri saya ini tidak harus melalui DKPP," katanya.

Ketua Panwaslu Mamuju dua periode ini juga memastikan, komisioner Mamuju akan bekerja profesional. Pernyataan ini untuk menepis keraguan masyarakat Mamuju pada lembaga KPU Mamuju.
Dimana pada Pemilu 2009 lalu, KPU Mamuju melakukan mark up perolehan suara beberapa peserta pemilu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4033 seconds (0.1#10.140)