Besok, Briptu Rani disidangkan

Kamis, 27 Juni 2013 - 11:09 WIB
Besok, Briptu Rani disidangkan
Besok, Briptu Rani disidangkan
A A A
Sindonews.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Briptu Rani Indah Yuni Nugraini dimajukan dari jadwal semula. Sidang yang sedianya digelar 3 Juli dimajukan menjadi 28 Juni atau esok hari.

Perubahan jadwal itu dengan alasan agar yang bersangkutan tidak bolak-balik dari Surabaya.

Kabid Humasy Polda Jatim Awi Setiyono mengatakan, terkait jadwal tersebut pihaknya juga masih melihat perkembangan selanjutnya.

"Sidangnya kita majukan pada tanggal 28 Juni 2013. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Awi di Mapolda Jatim, Rabu (26/6/2013) malam.

Sedangkan sidang kali ini adalah terhadap terlapor Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho.

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini dituding oleh Briptu Rani telah melakukan pelecehan seksual.

"Agenda sidang ini adalah sidang KKEP, terhadap pelanggar AKBP Eko Puji seperti yang dituduhkan Briptu Rani," kata mantan Wadirlantas Polda Jatim. Dalam Sidang tersebut, Briptu Rani dihadirkan masih sebatas sebagai saksi terlapor.

Sementara dalam sidang KKEP itu, pihak Bid Propam sempat melakukan teleconfrence dengan Mabes Polri.

Pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil sidang terhadap manta Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya itu.

Awi masih enggan menjelaskan secara rinci proses dan teknis penyelidikan yang dilakukan Bid Propam terkait sidang yang digelar tertutup itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji NUgroho menjalani sidang KKEP di Bidpropam Polda Jatim. Kapolres Mojokerto dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Polwan berusia 25 tahun itu.

Kasus Briptu Rani ini cukup menuai kontroversi. Pasalnya, pasca sidang kode etik di Mapolres Mojokerto pada 16 Januari 2013 lalu, Polwan berusia 25 tahun ini menghilang. Briptu Rani disidang lantaran sejumlah foto syurnya beredar luas. Karena menghilang Briptu rani sempat ditetapkan sebagai buron.

Hingga akhirnya Briptu Rani muncul dan menyatakan telah dilecehkan oleh Kapolres Mojokerto. Atas kasus tersebut, pihak Polda Jatim telah sempat memanggil Briptu Rani untuk menjalani Sidang KKEP pada 14 Juni lalu.

Saat itu Briptu Rani tidak hadir dalam persidangan dan hanya dihadri oleh pihak keluarga melalui sang ibu Raya Situmeang. Dalam pernyataannya, Raya Situmeang menyebut bahwa anaknya tidak bisa hadir karena sakit. Kemudian Polda Jatim memutuskan akan kembali menggelar sidang pada 3 Juli mendatang.
(lns)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
28 menit yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
54 menit yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
54 menit yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
3 jam yang lalu
Infografis
Forum Rektor PTMA Serukan...
Forum Rektor PTMA Serukan Gelar Aksi Bela Palestina Besok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved