Besok, Briptu Rani disidangkan

Kamis, 27 Juni 2013 - 11:09 WIB
Besok, Briptu Rani disidangkan
Besok, Briptu Rani disidangkan
A A A
Sindonews.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Briptu Rani Indah Yuni Nugraini dimajukan dari jadwal semula. Sidang yang sedianya digelar 3 Juli dimajukan menjadi 28 Juni atau esok hari.

Perubahan jadwal itu dengan alasan agar yang bersangkutan tidak bolak-balik dari Surabaya.

Kabid Humasy Polda Jatim Awi Setiyono mengatakan, terkait jadwal tersebut pihaknya juga masih melihat perkembangan selanjutnya.

"Sidangnya kita majukan pada tanggal 28 Juni 2013. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Awi di Mapolda Jatim, Rabu (26/6/2013) malam.

Sedangkan sidang kali ini adalah terhadap terlapor Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho.

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini dituding oleh Briptu Rani telah melakukan pelecehan seksual.

"Agenda sidang ini adalah sidang KKEP, terhadap pelanggar AKBP Eko Puji seperti yang dituduhkan Briptu Rani," kata mantan Wadirlantas Polda Jatim. Dalam Sidang tersebut, Briptu Rani dihadirkan masih sebatas sebagai saksi terlapor.

Sementara dalam sidang KKEP itu, pihak Bid Propam sempat melakukan teleconfrence dengan Mabes Polri.

Pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil sidang terhadap manta Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya itu.

Awi masih enggan menjelaskan secara rinci proses dan teknis penyelidikan yang dilakukan Bid Propam terkait sidang yang digelar tertutup itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji NUgroho menjalani sidang KKEP di Bidpropam Polda Jatim. Kapolres Mojokerto dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Polwan berusia 25 tahun itu.

Kasus Briptu Rani ini cukup menuai kontroversi. Pasalnya, pasca sidang kode etik di Mapolres Mojokerto pada 16 Januari 2013 lalu, Polwan berusia 25 tahun ini menghilang. Briptu Rani disidang lantaran sejumlah foto syurnya beredar luas. Karena menghilang Briptu rani sempat ditetapkan sebagai buron.

Hingga akhirnya Briptu Rani muncul dan menyatakan telah dilecehkan oleh Kapolres Mojokerto. Atas kasus tersebut, pihak Polda Jatim telah sempat memanggil Briptu Rani untuk menjalani Sidang KKEP pada 14 Juni lalu.

Saat itu Briptu Rani tidak hadir dalam persidangan dan hanya dihadri oleh pihak keluarga melalui sang ibu Raya Situmeang. Dalam pernyataannya, Raya Situmeang menyebut bahwa anaknya tidak bisa hadir karena sakit. Kemudian Polda Jatim memutuskan akan kembali menggelar sidang pada 3 Juli mendatang.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5685 seconds (0.1#10.140)