Lima pejabat Disdik Sukabumi divonis 3 tahun penjara

Rabu, 26 Juni 2013 - 16:21 WIB
Lima pejabat Disdik Sukabumi divonis 3 tahun penjara
Lima pejabat Disdik Sukabumi divonis 3 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Lima pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung masing-masing 3 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Mereka diantaranya Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi Muhammad Irbar, dan pemeriksa barang masing-masing Muhyidin, Heri Suharja, Dodi Junaedi dan Dadun.

Kelimanya tersangkut kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku melalui program dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp12,8 miliar 2010 lalu.

Ketua Majelis Hakim Syamsudin pada amar putusannya menegaskan kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No31 tahun 1999 yang telah diubah Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi No20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, kelimanya pun dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara satu bulan. Sebelumnya jaksa membebankan kepada kelimanya untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp500 juta. Namun pertimbangan hakim lain, hal ini lantaran kelimanya selain sudah mengembalikan kerugian negara juga tidak merasakan uang korupsinya.

Usai ketua majelis hakim membacakan vonis itu, kontan keluarga korban histeris akan putusan yang sangat tinggi. Bahkan beberapa dari mereka seusai sidang banyak yang menangis. Para terdakwa pun hanya bisa tertunduk lesu menghadapi tuntutan yang tergolong tinggi itu.

Sementara itu kuasa hukum salah seorang terdakwa dari Ibrar, Amirudin Rahmdan menegaskan hakim tidak berpikir keadilan bahkan tidak memiliki hati nurani.

“Hakim disini cari aman 2/3 itu 3 tahun, dibanding divonis ringan sesuai fakta maka akan berbalik ke mereka. Ini nasib orang, sesuai fakta denda sudah dibayar, tetapi tetap divonis tinggi,” ucapnya menyesalkan.

Pada kasus ini pun sebenarnya ada enam terdakwa, satu lagi Yudi Arkandi meninggal dunia saat pada tahap penyidikan beberapa tahun lalu.

“Dia stroke saat kasus ini diselidiki dan akhirnya meninggal dunia,” ucapnya.

Kasus itu berawal bahwa terdakwa sudah terutama pemeriksa barang ini telah melaporkan terhadap PPTK bahwa buku dari proyek DAK tersebut sudah selesai diperiksa. Kenyataannya, dalam pendistribusian buku terdapat kekurangan buku sebanyak 74 ribu eksemplar.

Seharusnya, jumlah buku yang harus disediakan mencapai 626,520 eksemplar untuk 138 sekolah dasar. Akibat tindakan terdakwa negara mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp600 juta.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8171 seconds (0.1#10.140)