Kasus PT Kertas Blabak dilimpahkan ke Kejari Mungkid

Selasa, 25 Juni 2013 - 19:30 WIB
Kasus PT Kertas Blabak dilimpahkan ke Kejari Mungkid
Kasus PT Kertas Blabak dilimpahkan ke Kejari Mungkid
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus mantan Komisaris Utama PT Kertas Blabak, Suganto kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Kabupaten Magelang.

Pelimpahan tahap kedua, itu dipimpin oleh perwira Mabes Polri AKBP Suzana Dias, dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB. Kemudian, tersangka kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Dirut PT Kertas Blabak Ali, di tahan, di Lapas Kelas II Kota Magelang, setelah dilakukan pemeriksaan dan pelimpahan.

Proses pelimpahan berkas juga diawasi tim dari Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Jaksa Muda Bambang Kusnoto Hadibroto. Sementara dari pihak tersangka, diwakili tim kuasa hukum Andre.

Sebelumnya, Suganto sudah ditahan oleh penyidik Mabes Polri sejak 16 Juni lalu. "Hari ini kita melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka Suganto,” kata AKBP Suzana Dias, kepada wartawan, di Magelang, Selasa (25/6/2013).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik Mabes Polri juga menyerahkan tersangka berikut barang bukti berupa puluhan dokumen kasus dugaan penipuan Pabrik Kerta Blabak. Pelimpahan ini, diterima langsung oleh Kejari Mungkid Supartini.

”Sudah kami pelajari dan terima pelimpahan berkasnya. Yang bersangkutan langsung kami tahan. Untuk selanjutnya biar prosesnya (persidangan) cepat,” ungkap Supartini.

Dalam perkara ini, Suganto disangka melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan menggunakannya untuk membuat surat palsu sebagai direktur PT Kertas Blabak. Dia dijerat dengan pasal 266 ayat (1) 1e dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus ini bermula saat PT Kertas Basuki Rahmat Indonesia menjual saham PT Kertas Blabak kepada PT Satya Mitra Mandiri yang merupakan milik Sugianto sebesar 63.531 lembar. Kemudian saham itu dijual lagi ke PT SMM Group sebesar 31.767 lembar atau setara Rp31,767 miliar.

PT Satya Mitra Mandiri kemudian menjual lagi seluruh sahamnya melalui Johan Vanda (Komisaris) kepada PT SMM Group sebanyak 6.351 lembar dan kepada PT SMM Internastional Investment 25.413 lembar.

Namun penjualan saham itu tidak pernah terjadi pembayaran. Kasus ini masih dalam proses perdata, dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, bahwa saham PT Satya Mandiri tetap 31.767 lembar. Kasusnya masih berlanjut ke tingkat banding.

Pada tahun 2010 lalu, PT Gretha Sastra Prima dan CV Putra Manunggal, mengajukan permohonan pailit terhadap PT Pabrik Kertas Blabak Magelang, karena tidak mampu membayar piutangnya. Oleh Pengadilan Niaga, PT Pabrik Kertas Blabak akhirnya dinyatakan pailit.

Dalam putusan pailit, itu kemudian tim kurator secara sepihak melakukan serah terima PT Kertas Blabak kepada Suganto yang mengaku masih sebagai direktur. Padahal, sejak ada jual beli saham Suganto sudah tidak lagi memiliki jabatan.

”Dalam surat Kemenkumham tertanggal 04 Juni 2012, Suganto sudah tidak lagi menjabat. Direktur utama adalah Ali, direktur Johan Vanda dengan Komisaris Utama Xu Shun Cheng dan Komisaris adalah Koh Heng Kang,” tambah kuasa hukum Ali (Pelapor) Agus Slamet Hidayat.

Belakangan, putusan pailit itu dibatalkan, kerena pendaftaran nama Pabrik Kertas Blabak mencantumkan kata Magelang dibelakangnya. Padahal, subjek hukum yang dimaksud bernama PT Kertas Blabak, bukan PT Kertas Blabak Magelang. Hal ini diperkuat dengan surat Kemenkumham yang menyatakan nama perusahaan tersebut adalah PT Kertas Blabak.

”Dan bahwa sebanarnya PT Kertas Blabak tidak dalam keadaan pailit. Karena tanggungan hutang akan diselesaikan oleh direksi PT Kertas Blabak,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Andre mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian dia mengaku yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. "Nanti akan semua akan terbuka di persidangan,” tegasnya.

Dalam konflik PT Kertas Blabak, sebenarnya Suganto juga melaporkan Ali, telah melakukan kebohongan dengan mengaku sebagai Direktur Operasional PT Satya Mitra Mandiri (salah satu pemilik saham PT Kertas Blabak). Padahal yang bersangkutan tidak punya jabatan apapun di dalam perusahaan milik pelapor.

Selain itu, Ali juga dilaporkan telah memberikan keterangan palsu dalam akta outentik yang menyebutkan pelapor hadir dalam rapat 15 April 2010 di PT Pabrik Kertas Blabak. Padahal, saat itu pelapor tidak hadir.

Sugianto juga melaporkan penggelapan uang PT Kertas Blabak sebesar Rp2 miliar oleh Ali. Sebelumnya, kasus ini pernah dilaporkan di Polsek Mungkid namun tidak ditindaklanjuti.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6334 seconds (0.1#10.140)