Ada PSK 'cilik', club karaoke di Palembang digerebek

Senin, 24 Juni 2013 - 17:16 WIB
Ada PSK cilik, club...
Ada PSK 'cilik', club karaoke di Palembang digerebek
A A A
Sindonews.com - Aparat Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar bisnis prostitusi di sebuah club karaoke dan SPA RD di Komplek Hotel Ryan Cottage, Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (26/6/2013) sekira pukul 16.30 WIB.

Turut diamankan pengelola club karoke dan SPA RD bernama Linda Sari (40) warga Jalan Sukawinatan, RT 71, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang yang juga bertindak sebagai mami para wanita pemandu lagu di tempat karoke itu.

Adapun ketiga anak di bawah umur yang diamankan disebuah mes karoke yaitu, Renianti (14), Yessa Futriani Ningsi alias Caca (15) dan Ine (13). Ketiganya merupakan warga Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan status sudah putus sekolah semua.

Direktur Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Edhy Moestafa melalui Kasubdit IV Remaja anak dan wanita (Renata) AKBP Yan Budi Jaya mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di club karoke itu sudah empat bulan terakhir ini menyediakan pemandu lagu yang merangkap profesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Setelah kita dapat informasi itu anggota langsung melakukan under cover (penyamaran) untuk membongkar sindikat bisnis anak dibawah umur itu," ungkap Yan di Mapolda Sumsel, Senin (24/6/2013) siang.

Dengan mendatangi karoke tersebut, sambung perwira melati dua itu, pihaknya berhasil memancing keluar mami dan ketiga anak di bawah umur itu.

"Kita pura-pura mau booking ketiga anak di bawah umur itu dengan harga Rp300 ribu sampai Rp700 ribu buat booking dibawa keluar club. Setelah dibawa keluar maminya dan uang booking diserahkan, kita tangkap maminya dan ketiga anak di bawah umur itu kita bawa ke Polda Sumsel," tandasnya.

Dari hasil pengembangan, sambung Yan, pihaknya menetapkan mami ketiga anak di bawah umur itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur.

"Kita jerat Undang-undang traficking No 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman 15 tahun ke atas," tegasnya.

Sedangkan untuk ketiga anak di bawah umur itu, kata Yan, akan dititipkan terlebih dahulu di Dinas Sosial Provinsi Sumsel.

"Selama proses pemeriksaan berlangsung, ketiga anak itu belum kita kembalikan ke orangtuanya, setelah proses pemeriksaanya selesai pasti akan kita antar ke para orang tua mereka,” tukasnya.

Disinggung apakah pemilik Hotel Ryan Cottage bakal dipanggil, mantan Kepala Siaga SPKT Polda Sumsel ini menyatakan, akan juga memanggil pemilik hotel itu, guna dimintai keterangan terkait kasus ini.

”Kita lihat bagaimana proses perizinannya apakah ada kaitan dengan pemilik hotelnya atau tidak nantinya,” pungkasnya.

Terpisah salah satu satu anak di bawah umur yang diamankan, Ine mengaku sudah tiga kali diajak keluar pria hidung belang di club karaoke dan SPA RD itu.

”Saya awalnya datang kesini bersama kedua teman saya, karena ada tawaran bekerja dari teman saya yang sudah bekerja dulu di club karaoke itu sebagai pemandu lagu. Tawaran pertamanya ya jadi pemandu lagu, tapi kenyataanya saat mulai bekerja, kami juga disuruh melayani nafsu para pengunjung club itu dengan bayaran Rp300 ribu menemani sekali nyantai, tapi kalau mau lebih atau diajak tidur di luar bayarannya Rp700 ribu, dari uang itu kami dapat separuhnya,” ungkap Ine ditemui di Mapolda Sumsel.

Ine berharap, setelah ini dapat kembali ke kampung halamanya dan bertemu sama orang tuanya. ”Kami semua sudah sepakat mau pulang kampung dan tidak mau lagi kerja di tempat club ini,” pungkasnya.

Sedangkan tersangka Linda membantah mengintruksikan ketiga anak di bawah umur itu melayani nafsu pria hidung belang di tempat karaoke yang dikelolalanya.

”Untuk diketahui, mereka itu datang sendiri ke tempat karaoke kita dan ingin bekerja sebagai pemandu lagu, bukan saya yang menyuruh mereka datang kesini, mereka datang kesini, karena di sini ada temannya juga,” ungkap Linda.

Bahkan, kata Linda, ia juga tidak tahu jika status ketiga anak itu masih di bawah umur. ”Saat pertama mereka menghadap saya, mereka bilang, ada yang sudah cerai dan ada yang sudah punya anak. Jadi saya kira mereka sudah dewasa semua, jadi saya tidak tahu kalau di bawah umur. Jadi saya terima mereka dengan gaji hasil menjadi pemandu lagu Rp300 ribu, bagi dua dengan kita pengelola,” katanya.

Ketika ditanya siapa pemilik tempat karoke itu, Linda mengatakan pemiliknya bukan pemilik Hotel Ryan Cottage. ”Kami menyewa di sini setahun Rp40 juta dan kami menyewa lima tahun langsung,” pungkasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Distrik Lampu Merah...
Distrik Lampu Merah Amsterdam Hendak Direlokasi, Ada yang Mencak-mencak
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun
Negara Ini Sangat Melindungi...
Negara Ini Sangat Melindungi Pekerja Seks Komersial, dari Pensiun hingga Cuti Hamil
Layanan Wanita dan Pria...
Layanan Wanita dan Pria Penghibur Ludes Terjual selama Forum Ekonomi Dunia di Davos
Gairah Olla, PSK Online...
Gairah Olla, PSK Online Bertato Bikin 10 Pria Klepek-klepek
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
13 menit yang lalu
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
2 jam yang lalu
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
3 jam yang lalu
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
3 jam yang lalu
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
3 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved