Jangan biarkan kebakaran hutan & lahan

Minggu, 23 Juni 2013 - 19:05 WIB
Jangan biarkan kebakaran...
Jangan biarkan kebakaran hutan & lahan
A A A
Sindonews.com - Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat dan pihak perusahaan, untuk tidak membiarkan hutan dan lahan terbakar.

Terlebih jika ada kesengajaan dalam kebakaran hutan untuk membuka lahan. Bagi perusahaan yang melanggar dan sengaja membiarkan kebakaran hutan dapat diberi sanksi.

Kepala UPTD Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Hutan pada Dishut Kabupaten Muba, Wankamil mengatakan, titik api terpantau di areal lahan masyarakat dan di areal perusahaan. Selama seminggu ini terpantau ada puluhan titik api. “Titik api cenderung fluktuatif,” ujarnya di Muba, Sumsel, Minggu (23/6/2013).

Menurut Wankamil, pihaknya segera melakukan pemantauan dan cek ke lapangan tertutama di sejumlah titik jika dalam dua hingga tiga hari terpantau titik api di tempat yang sama. “Bila dalam dua tiga hari titik api tidak hilang ditempat yang sama berarti ada kebakaran serius,” ungkapnya.

Pihaknya, jelas Wankamil, sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan dan berdialog dengan masyarakat agar di musim kemarau berhati-hati menggunakan api dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan cara membakar.

“Kami juga memberitahukan dengan mengirimkan surat kepada perusahaan perkebunan dan HTI untuk siap melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan,” terang Wankamil.

Untuk penanggulangan kebakaran hutan, pihak perusahaan diminta menyiapkan regu dan alat, melakukan penyuluhan kepada masyarakat disekitar perusahaan. Dan membuat papan pengumuman tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan cara membakar.

"Disamping juga perusahaan harus mengaktifkan posko dan patroli rutin. Sehingga jika terjadi kebakaran secepat mungkin dapat ditanggulangi," katanya.

Kepala Dishut Kabupaten Muba, Djazim Arifin menambahkan perlu diwasdapai kecendrungan peningkatan titik api. Sebab di provinsi tetangga, kebakaran hutan dan lahan sudah meresahkan, karena menimbulkan kabut asap hingga ke negara lain.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)