Penimbun 1 ton BBM di Makassar ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Sabtu (22/6) dini hari nanti, aparat kepolisian dari Polresta Pelabuhan Makassar, menangkap dua penimbun BBM, dengan modus mengambil bbm yang diendapkan dari pengecer, di Jalan Barukang Utara Makassar.
Dari penyitaan tersebut, polisi berhasil menyita 32 jeriken bensin jenis premium dan solar sekira satu ton. Dua pelaku tersebut adalah HN dan MN yang berniat akan menjual kembali BBM yang ditimbunnya setelah harga BBM naik.
"Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 32 jeriken bensin dan solar atau sekitar satu ton. Seluruh barang bukti, kini diamankan dan di sita di Polres Pelabuhan, Makassar, guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Hardjoko, Jumat (21/6/2013).
Menurutnya, pelaku juga di duga kuat sebagai sindikat pengecer penimbun yang kerap beroperasi di sejumlah SPBU di Kota Makassar. Pengecer yang diamankan tersebut, ternyata juga terlibat masalah dengan perizinan usaha dagang kecil.
"Hasil penimbunan BBM tersebut rencananya akan di jual ke sejumlah nelayan, jika kenaikan bbm telah di putuskan Sabtu dini hari nanti," sambungnya.
Dari penangkapan ini, dua pelaku tersebut di kenakan Undang-undang Migas Pasal 53, tentang menyimpan yang tidak di izinkan dengan ancaman kurungan penjara selama tiga tahun.
Dari penyitaan tersebut, polisi berhasil menyita 32 jeriken bensin jenis premium dan solar sekira satu ton. Dua pelaku tersebut adalah HN dan MN yang berniat akan menjual kembali BBM yang ditimbunnya setelah harga BBM naik.
"Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 32 jeriken bensin dan solar atau sekitar satu ton. Seluruh barang bukti, kini diamankan dan di sita di Polres Pelabuhan, Makassar, guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Hardjoko, Jumat (21/6/2013).
Menurutnya, pelaku juga di duga kuat sebagai sindikat pengecer penimbun yang kerap beroperasi di sejumlah SPBU di Kota Makassar. Pengecer yang diamankan tersebut, ternyata juga terlibat masalah dengan perizinan usaha dagang kecil.
"Hasil penimbunan BBM tersebut rencananya akan di jual ke sejumlah nelayan, jika kenaikan bbm telah di putuskan Sabtu dini hari nanti," sambungnya.
Dari penangkapan ini, dua pelaku tersebut di kenakan Undang-undang Migas Pasal 53, tentang menyimpan yang tidak di izinkan dengan ancaman kurungan penjara selama tiga tahun.
(rsa)