Kantor KPU Bandung dilempari telur

Jum'at, 21 Juni 2013 - 13:59 WIB
Kantor KPU Bandung dilempari telur
Kantor KPU Bandung dilempari telur
A A A
Sindonews.com - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, didatangi puluhan pengunjuk rasa dari massa yang menamakan dirinya, Gerakan Ganyang Mafia Hkum (GGMH), Jumat (21/6/2013).

Dalam aksi tersebut, para pengunjukrasa melakukan aksi lempar telur ke Kantor KPU Kota Bandung. Menurut mereka, pelemparan itu sebagai simbol kritisi KPU Kota Bandung yang tidak becus menggelar Pilwalkot Bandung. Tidak hanya itu, massa pun menilai KPU telah korup dan merugikan rakyat.

Koordinator Gerakan Ganyang Mafia Hukum Torkis Parlaungan Siregar mengatakan, sesuai dengan UU No 15 tahun 2011 pelaksanaan pemilukada harus berjalan umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Tapi sekarang pelaksanaannya menyisakan banyak permasalahan mendasar yang sangat merugikan publik. Salah satunya, pelanggaran pemilu berat. Yakni rusaknya 28 ribu kertas suara,” tegasnya disela-sela aksi.

Dia menilai, dengan anggaran yang mencapai Rp56 miliar, KPU dianggap tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Hal itu tercermin dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dan berpotensi merugikan Negara.

Atas dasar itulah, pihaknya meminta agar pelaksanaan pemungutan suara diundur hingga adanya kepastian bahwa pelaksanaan tahapan Pilwalkot berjalan sesuai dengan undang-undang.

Aksi yang diikuti puluhan orang yang kesemuanya mengenakan pakaian hitam ini meluber dan menyebabkan arus lalulintas di depan kantor KPU, Jalan Soekarno-Hatta tersendat.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung Apipudin menolak anggapan massa yang menilai KPU bekerja tidak secara serius.

“Kami siap mempertanggungjawabkan kinerja kami selama ini. Kami juga siap diinvestigasi atau diaudit atas penggunaan anggaran yang kami terima untuk pilwalkot,” tegasnya.

Pihaknya pun tidak bisa mengabulkan permohonan pengunjukrasa untuk menunda waktu pemungutan suara yang jatuh pada Minggu 23 Juni nanti. “Itu tidak bisa, karena melanggar hukum dan pidana,” katanya

Meski demikian, Apipudin mempersilakan bagi masyarakat yang ingin mempermasalahkan kinerja KPU agar melakukannya melalui jalur hukum yang ada.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5510 seconds (0.1#10.140)