Diperas, ribuan guru di OKU desak Kajari dicopot

Kamis, 20 Juni 2013 - 17:07 WIB
Diperas, ribuan guru...
Diperas, ribuan guru di OKU desak Kajari dicopot
A A A
Sindonews.com - Diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah guru, sekira 3.000 guru di Ogan Komering Ulu (OKU), tergabung dalam Forum Komunikasi dan Solidaritas Guru (FKSG), menggelar unjukrasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja. Mereka menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baturaja, Suharto dan dua pejabat lainnya dipecat.

Adapun kedua pejabat di bawah Kajari yakni, Kasi Intel Andy Suryadi dan Kasi Pidsus Mursidi dinilai telah ikut melakukan pemerasan. Tak hanya itu, guru dibuat resah dengan sikap intimidasi dan memeras.

Kepala Bidang (Kabid) Dikdasmen Disdik Ogan Komering Ulu (OKU) Paranto menuding Kepala Sesi (Kasi) Intel Kejari OKU telah memeras guru.

"Andi itu meminta uang dengan anak buah saya sebesar Rp50 juta. Rp20 jutanya sudah dikembalikan Andi ke saya," katanya di Kantor Kejari OKU, Kamis (20/6/2013).

Ia menegaskan, uang itu diserahkan anak buahnya gara-gara ada surat kaleng yang masuk ke Kejaksaan menyangkut anak buahnya yang dalam surat kaleng tersebut tersangkut kasus korupsi.

Ironisnya lagi, oknum Kejaksaan tersebut bekerjasama dengan sebuah LSM di OKU untuk melakukan aksinya.

"Jadi mereka itu berkerjasama dengan oknum LSM," tuding Paranto.

Juru bicara, aksi demo Forum Komunikasi dan Solidaritas Guru (FKSG) Kab OKU ini meminta agar pihak kejaksaan menjalankan tugas untuk penegakan hukum sebenar-benarnya. Mereka mendesak agar Kepala Kejari Suharto, Kasi Intel Andi Suryadi, Kasi Pidsus Mursidi diberhentikan dan dipindahkan dari Kejaksaan OKU.

"Mereka ini sudah semena-mena terhadap kami. Jika tidak dipindahkan kami akan mogok mengajar dan menyerakan kunci ke Kejari. Biarkan mereka yang mengajar. Kami tidak mau jadi ATM mereka," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Suharto melalui Kasi Intel, Andi Suryadi membantah seluruh tudingan guru.

"Semua yang dituduhkan itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima uang tersebut," bantah Andi.

Mengenai tuntutan pendemo meminta agar, Kepala Kejari, Kasi Pidsud dan dirinya yang menjabat Kasi Intel untuk dipindah ke dari Kejaksaan Baturaja, itu merupakan hal yang sah-sah saja. Namun menurut dia, semua itu ada proses.

"Semua akan kita sampaikan ke Kepala Kejari. Kepala Kejari bukannya lari dari pendemo, beliau tidak ada di Baturaja karena berangkat ke Jakarta untuk rapat pimpinan," tegas Andi.

Disamping itu kata Andi, pihaknya, saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi mark up bangunan rehap rangka baja di 16 Sekolah Dasar (SD) di Baturaja. Sesuai hasil penghitungan BPKP kerugian negara sebesar Rp400 juta.

"Beberapa waktu lalu, kita sudah menetapkan dua tersangka di lingkup Disdik OKU. Dalam waktu dekat ini berkasnya akan kita serahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9758 seconds (0.1#10.140)