KontraS minta pelaku Cebongan tak dihukum mati

Kamis, 20 Juni 2013 - 16:28 WIB
KontraS minta pelaku...
KontraS minta pelaku Cebongan tak dihukum mati
A A A
Sindonews.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar mengatakan sebaiknya para pelaku penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan tidak dikenakan hukuman mati.

Sebab dalam pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 340 jo 338 dan 170 KUHP dan pasal 130 dan 122 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ancaman maksimal adalah hukuman mati.

"Ini kan ancaman hukuman mati, rumusnya itu tidak ada pelanggaran HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Auditor militer diharap menuntut paling tinggi seumur hidup jangan ada hukuman mati lah," kata Haris di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).

Haris juga mengatakan bahwa untuk menegakkan keadilan dalam kasus penembakan di Cebongan, yang terpenting adalah memastikan bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali, dan bukan ditekankan pada pelakunya yang di hukum mati atau tidak.

"Saya pikir keadilan bukan sekedar pelakunya dihukum mati atau tidak, tapi memastikan ada penghukuman yang layak dan memastikan tidak ada lagi peristiwa seperti itu," kata Haris

Seperti diberitakan sebelumnya, Hari ini sidang kasus LP Cebongan digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta. Sebanyak 12 anggota Kopasssus akan diadili dengan dakwaan membunuh 4 tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sertu Heru Santosa.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2529 seconds (0.1#10.140)