Sidang kasus penyerangan Lapas berlangsung singkat

Kamis, 20 Juni 2013 - 12:07 WIB
Sidang kasus penyerangan...
Sidang kasus penyerangan Lapas berlangsung singkat
A A A
Sindonews.com - Sidang perdana kasus penyerangann Lapas Cebongan, Sleman di ruang kedua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta berlangsung singkat. Persidangan dimulai pukul 10. Wib dan berakhir pada pukul 10.28 WIb, kemudian sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 Juni 2013 mendatang.

Di berkas keempat dalam sidangnya menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.

Majelis hakim yang memimpin persidangan ialah, Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris. Dakwaan yang dibacakan yaitu Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Oditur Militer (Otmil), diketahui, terdakwa satu dan dua, sempat mencari dua mobil anggota Kopassus yang keluar pada Jumat 22 Maret 2013 malam.

Keduanya mencari di Polres Sleman dan Polda DIY. Namun, apa yang dilakukan keduanya tidak berhasil karena tidak menemukan. Kemudian, keduanya melaporkan ke terdakwa tiga bahwa situasi aman-aman saja, pada Sabtu 23 Maret 2013 pagi.

Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tersebut, hanya sampai pukul 10.28 WIB, sidang telah selesai. Setelah dibacakan dakwaannya, kemudian melalui penasehat hukum para terdakwa, yaitu Letkol (Chk) Yaya Supriadi akan mengajukan eksepsi (pembelaan).

"Ada hal-hal yang perlu diluruskan terkait fakta-fakta yang dibacakan tadi. Akan sangat berpengaruh dalam kesimpulannya nanti," kata Supriadi.

Sidang nantinya akan kembali digelar pada Senin (24/6/2013) nanti dengan agenda pembacaan pembelaan.

"Sidang kami tunda pada Senin nanti, dengan agenda pembacaan eksepsi," ucap Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk (K) Faridah Faisal.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)