Bandung Elektronik Center disidak Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Pusat perbelanjaan elektronik, Bandung Elektronik Center didatangi petugas Direktorat II Tindak Pidana Khusus Mabes Polri, Rabu (19/6/2013). Sidak ke pusat perbelanjaan elektronik itu bertujuan mencari para pelaku pengedar software bajakan.
Kanit I Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat II Tindak Pidana Khusus Mabes Polri, AKBP Rusharyanto, mengatakan sidak dilakukan oleh 13 anggotanya. Mereka dibagi ke dalam lima tim yang menyisir sejumlah lokasi di BEC.
"Soal peredaran software bajakan ini, karena UU tentang hak cipta itu bukan delik aduan, polisi bisa bertindak tanpa menunggu adanya laporan," ujar Rusharyanto.
Sidak berlangsung mulai pukul 18.00 WIB, tapi hingga pukul 20.30 WIB belum selesai. "Kalau misalnya hari ini belum selesai, akan kita teruskan sampai besok," jelasnya.
Dalam sidak itu, polisi akan membawa orang-orang yang disinyalir sebagai pelaku pengedar software komputer bajakan. "Kita akan bawa ke Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan. Kita pinjam tempat di Polrestabes Bandung karena itu wilayah hukum mereka," ungkapnya.
Tim yang dipimpin Rusharyanto sendiri tidak menemukan adanya pelaku pengedar software bajakan. "Kurang tahu kalau tim yang lain, saya belum dapat informasi. Kalau hasil dari tim kita belum ada hasilnya," jelasnya.
Dalam sidak itu, polisi hanya mendatangi tempat-tempat tertentu yang sebelumnya memang sudah terindikasi jadi tempat peredaran software bajakan.
"Kita kan sebelumnya melakukan pemantauan, analisis, jadi tidak semua lokasi kita datangi," paparnya.
Rusharyanto mengatakan, mereka yang terlibat dalam peredaran software bajakan terancam sanksi cukup berat berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2002. Mereka yang memperbanyak atau menggandakan software bajakan terancam dijerat 7 tahun penjara. Sementara penjual software bajakan terancam dijerat 5 tahun penjara.
Kanit I Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat II Tindak Pidana Khusus Mabes Polri, AKBP Rusharyanto, mengatakan sidak dilakukan oleh 13 anggotanya. Mereka dibagi ke dalam lima tim yang menyisir sejumlah lokasi di BEC.
"Soal peredaran software bajakan ini, karena UU tentang hak cipta itu bukan delik aduan, polisi bisa bertindak tanpa menunggu adanya laporan," ujar Rusharyanto.
Sidak berlangsung mulai pukul 18.00 WIB, tapi hingga pukul 20.30 WIB belum selesai. "Kalau misalnya hari ini belum selesai, akan kita teruskan sampai besok," jelasnya.
Dalam sidak itu, polisi akan membawa orang-orang yang disinyalir sebagai pelaku pengedar software komputer bajakan. "Kita akan bawa ke Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan. Kita pinjam tempat di Polrestabes Bandung karena itu wilayah hukum mereka," ungkapnya.
Tim yang dipimpin Rusharyanto sendiri tidak menemukan adanya pelaku pengedar software bajakan. "Kurang tahu kalau tim yang lain, saya belum dapat informasi. Kalau hasil dari tim kita belum ada hasilnya," jelasnya.
Dalam sidak itu, polisi hanya mendatangi tempat-tempat tertentu yang sebelumnya memang sudah terindikasi jadi tempat peredaran software bajakan.
"Kita kan sebelumnya melakukan pemantauan, analisis, jadi tidak semua lokasi kita datangi," paparnya.
Rusharyanto mengatakan, mereka yang terlibat dalam peredaran software bajakan terancam sanksi cukup berat berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2002. Mereka yang memperbanyak atau menggandakan software bajakan terancam dijerat 7 tahun penjara. Sementara penjual software bajakan terancam dijerat 5 tahun penjara.
(rsa)