Jadi tersangka, Kepsek SMKN 4 tak ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Setelah diperiksa, akhirnya Polrestabes Bandung menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Bandung, Asep Dada Wahyudin menjadi tersangka kasus pencabulan sejumlah siswinya.
Kendati menjadi tersangka, Asep tak ditahan karena dianggap bersikap kooperatif. Kepsek SMKN 4 ini menjadi tersangka pada pemeriksaan kedua Jumat 14 Juni 2013 lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyodo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan.
“Panggilan pertama dia dipanggil sebagai saksi dan yang kedua sebagai tesangka,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2013).
Saat ini, tim penyidik di Unit Perlindunga Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung masih terus mendalami keterangan baik dari tersangka maupun dari para korban.
Lebih lanjut Truno mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari korban, guru, orang tua korban, dan siswi lainnya di SMKN 4.
Hingga kini pihaknya belum melakukan penahan terhadap tersangka. Pasalnya hingga saat ini tersangka bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya.
Dalam waktu dekat, pihak penyidik pun akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan kepada kejaksaan untuk segera di meja hijaukan.
Kendati menjadi tersangka, Asep tak ditahan karena dianggap bersikap kooperatif. Kepsek SMKN 4 ini menjadi tersangka pada pemeriksaan kedua Jumat 14 Juni 2013 lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyodo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan.
“Panggilan pertama dia dipanggil sebagai saksi dan yang kedua sebagai tesangka,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2013).
Saat ini, tim penyidik di Unit Perlindunga Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung masih terus mendalami keterangan baik dari tersangka maupun dari para korban.
Lebih lanjut Truno mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari korban, guru, orang tua korban, dan siswi lainnya di SMKN 4.
Hingga kini pihaknya belum melakukan penahan terhadap tersangka. Pasalnya hingga saat ini tersangka bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya.
Dalam waktu dekat, pihak penyidik pun akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan kepada kejaksaan untuk segera di meja hijaukan.
(ysw)