Usai diperiksa, Kades & pejabat BPN ditahan

Selasa, 18 Juni 2013 - 17:22 WIB
Usai diperiksa, Kades...
Usai diperiksa, Kades & pejabat BPN ditahan
A A A
Sindonews.com - Unit Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, akhirnya menahan dua dari tiga tersangka kasus pungutan tidak sah atas Kegiatan Redistribusi Tanah Pertanian tahun anggaran 2008-2009 dan 2009-2010, di Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dua orang tersangka yang ditahan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI Esmon Pardede dan mantan Kades Cahaya Mas Agus Wari. Sementara satu tersangka lagi oknum Kades Cahaya Mas yang masih Aktif Imam Subandi, mangkir dari panggilan Kejari.

Pantauan SINDO, Selasa (18/6/2013) Kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik pada pukul 12.00 WIB. Setelah diperiksa, Esmon Pardede dan Agus Wari langsung digiring ke mobil Kejari yang sudah disiapkan.

Saat digiring sekira pukul 15.45 WIB, kedua tersangka tidak mau berkomentar.

Menurut Kepala Kejari Kayuagung, Subeno, berdasarkan hasil penyidikan semua berkas perkara sudah lengkap tersangka harus diserahkan ke JPU.

”Tersangka harus kami tahan, karena khawatir mereka melarikan diri,” kata Subeno di kantornya.

Saat ini memang para tersangka sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, agar mereka menjadi tahanan kota.

”Surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah kita terima dan selanjutnya masih kita pelajari,” ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)