Polisi pemukul tahanan di Sinjai akan diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Penganiayaan seorang tahanan, Asri alias Acci (28), di Polsek Sinjai Utara yang dilakukan oleh anggota Polsek Sinjai Utara Brigpol Sulaeman Rabu, (12/6) berbuntut panjang.
Pasalnya istrinya bernama Marlina binti Latief (28), mengaku keberatan hingga melaporkan oknum polisi yang menganiaya suaminya itu ke Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polsek Sinjai Utara.
Kepala P3D Polres Sinjai, Ipda Ahmadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil keterangan dari istri tahanan dan seorang saksi. Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada polisi tersebut setelah pemeriksaan rampung.
"Jika terbukti maka itu termasuk pelanggaran berat yang akan berakibat kepada penurunan pangkat, penempatan khusus," kata Ahmadi saat dihubungi via ponselnya, Selasa (18/6/2013).
Diketahui, dalam surat pengaduan polisi P:05/VI/2013 tertulis bahwa Brigpol Sulaeman telah melakukan pemukulan dengan menggunakan palu besi terhadap suami pelapor pada bagian punggung sebelah kiri. Menurut istri korban pemukulan, Marlina, laporan itu harus ditindaki sesuai dengan hukum yang berlaku dan seadil-adilnya.
"Saya berharap polisi itu diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Kami masyarakat kecil, seharusnya polisi yang melindungi kami bukan malah menganiaya," ujar Marlina yang beralamatkan Jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Pasalnya istrinya bernama Marlina binti Latief (28), mengaku keberatan hingga melaporkan oknum polisi yang menganiaya suaminya itu ke Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polsek Sinjai Utara.
Kepala P3D Polres Sinjai, Ipda Ahmadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil keterangan dari istri tahanan dan seorang saksi. Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada polisi tersebut setelah pemeriksaan rampung.
"Jika terbukti maka itu termasuk pelanggaran berat yang akan berakibat kepada penurunan pangkat, penempatan khusus," kata Ahmadi saat dihubungi via ponselnya, Selasa (18/6/2013).
Diketahui, dalam surat pengaduan polisi P:05/VI/2013 tertulis bahwa Brigpol Sulaeman telah melakukan pemukulan dengan menggunakan palu besi terhadap suami pelapor pada bagian punggung sebelah kiri. Menurut istri korban pemukulan, Marlina, laporan itu harus ditindaki sesuai dengan hukum yang berlaku dan seadil-adilnya.
"Saya berharap polisi itu diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Kami masyarakat kecil, seharusnya polisi yang melindungi kami bukan malah menganiaya," ujar Marlina yang beralamatkan Jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
(rsa)