Polda Malut sita 1.600 liter BBM ilegal jenis Premium
A
A
A
Sindonews.com - Jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, penyelundupan mulai marak terjadi diberbagai daerah. Tak terkecuali di Maluku Utara (Malut).
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut berhasil menyita ribuan liter BBM jenis Premium ilegal. Penyitaan 12 drum BBM yang berisikan 1.600 liter BBM tersebut dilakukan, Minggu (16/06/2013) sore, di Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
BBM itu disembunyikan pada sebuah mobil boks warna Hitam bernomor polisi DG 8137 L. Mobil itu, ditutup dengan terpal hitam untuk mengelabuhi petugas. Namun berhasil diamankan Polisi. Saat diberhentikan, di dalam mobil boks ditemukan 12 Drum. Isinya BBM jenis Premium sebanyak 1.600 liter. Dalam penyitaan itu, Polisi menangkap sopir sekaligus pemilik BBM bernama, Sahril (32) dan Ibrahim (54). Keduanya merupakan warga Tidore.
Dihadapan Polisi, kedua tersangka ini mengaku, berbisnis BBM ini sejak tahun 2010 lalu. BBM tersebut di beli di SPBU setempat dengan harga perliter senilai Rp5.500, kemudian BBM tersebut akan dijual kepada pengecer dengan harga Rp7.000 perliter.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar membenarkan penyitaan BBM ilegal. Penyitaan ini hasil operasi Polisi.
“Setelah kami selidiki, ternyata BBM jenis Premium ini tidak memiliki izin dari instansi berwenang,” jelas Hendry di Mapolda, Senin (17/6/2013).
Hendri menambahkan, terkait kasus ini, polda menetapkan dua orang warga setempat bernama Sahril dan Ibrahim sebagai tersangka. "Dia dijerat Pasal 55 subsider pasal 53 huruf b,c,d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas," tambahnya.
Keduanya dianggap melanggar tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau mengangkut bahan bakar tanpa memiliki izin pengangkutan.
Polisi juga mengamankan Mobil boks yang digunakan sebagai pengangkut BBM, dua orang tersangka dan BBM sebanyak 1.600 liter di Mapolda Guna penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut berhasil menyita ribuan liter BBM jenis Premium ilegal. Penyitaan 12 drum BBM yang berisikan 1.600 liter BBM tersebut dilakukan, Minggu (16/06/2013) sore, di Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
BBM itu disembunyikan pada sebuah mobil boks warna Hitam bernomor polisi DG 8137 L. Mobil itu, ditutup dengan terpal hitam untuk mengelabuhi petugas. Namun berhasil diamankan Polisi. Saat diberhentikan, di dalam mobil boks ditemukan 12 Drum. Isinya BBM jenis Premium sebanyak 1.600 liter. Dalam penyitaan itu, Polisi menangkap sopir sekaligus pemilik BBM bernama, Sahril (32) dan Ibrahim (54). Keduanya merupakan warga Tidore.
Dihadapan Polisi, kedua tersangka ini mengaku, berbisnis BBM ini sejak tahun 2010 lalu. BBM tersebut di beli di SPBU setempat dengan harga perliter senilai Rp5.500, kemudian BBM tersebut akan dijual kepada pengecer dengan harga Rp7.000 perliter.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar membenarkan penyitaan BBM ilegal. Penyitaan ini hasil operasi Polisi.
“Setelah kami selidiki, ternyata BBM jenis Premium ini tidak memiliki izin dari instansi berwenang,” jelas Hendry di Mapolda, Senin (17/6/2013).
Hendri menambahkan, terkait kasus ini, polda menetapkan dua orang warga setempat bernama Sahril dan Ibrahim sebagai tersangka. "Dia dijerat Pasal 55 subsider pasal 53 huruf b,c,d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas," tambahnya.
Keduanya dianggap melanggar tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau mengangkut bahan bakar tanpa memiliki izin pengangkutan.
Polisi juga mengamankan Mobil boks yang digunakan sebagai pengangkut BBM, dua orang tersangka dan BBM sebanyak 1.600 liter di Mapolda Guna penyelidikan lebih lanjut.
(rsa)