Oknum polisi penembak Satpam jadi tersangka

Sabtu, 15 Juni 2013 - 14:58 WIB
Oknum polisi penembak...
Oknum polisi penembak Satpam jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Briptu Priya Yustiyanto, anggota Satuan Sabhara Polrestabes Semarang, ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya menembak pegawai perusahaan pengisian uang, PT TAG Nuki Nugroho (26) hingga tewas.

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi, Dwi Priyanto, menyatakan tersangka dijerat pasal kelalaian menyebabkan kematian seseorang.

"Alat bukti dan saksi sudah dikumpulkan. Yang bersangkutan tersangka, kelalaian. Ini kriminal (pidana umum), nanti akan diserahkan ke Reserse Polrestabes Semarang akan diproses hukum," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (15/6/2013).

Tersangka, kata jenderal bintang dua ini, sudah menyalahi prosedur memegang senjata api. Karena saat kejadian, tersangka sudah lepas dinas.

"Karena rumahnya di Grobogan, yang bersangkutan tidak pulang. Melainkan menginap di PT TAG itu, karena besoknya akan tugas pagi. Seharusnya sesuai SOP, senpi itu dikembalikan ke petugas piket senjata," tambahnya.

Dwi mengatakan saat ini tersangka ditahan dan masih menjalani pemeriksaan Provost.

"Kami selidiki, termasuk apakah karena pengaruh minuman keras. Saya selaku Kapolda Jateng mohon maaf, sudah ketemu dengan ibu korban. Saya bertanggungjawab," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9740 seconds (0.1#10.140)