Polda Sumsel gagalkan penyelundupan BBM ke Batam

Jum'at, 14 Juni 2013 - 20:47 WIB
Polda Sumsel gagalkan...
Polda Sumsel gagalkan penyelundupan BBM ke Batam
A A A
Sindonews.com - Menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pertengahan bulan ini, penyeludupan BBM keluar dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) semakin menjadi-jadi.

Kali ini sebuah kapal Ascalante yang menarik tongkang berisi 40 ton minyak mentah dan 11 ton BBM jenis solar, ditangkap tim gabungan Polda Sumsel saat bersandar di Desa Pulau Payung, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Jumat (14/6/2013) sekira pukul 13.30 WIB.

Selain mengamankan satu buah kapal Ascalante dan tongkang yang berisi 40 ton minyak mentah dan 11 ton BBM jenis solar, petugas juga mengamankan lima orang yang ada dikapal.

Kelima orang itu yakni kapten kapal, Baharudin (42) warga Batam, lalu Anak Buah Kapal (ABK), Rizal (32) dan Samsul (25), keduanya warga Batam, Edi (26) warga Riau dan Jamalundin (35( yang bertugas sebagai mekanik kapal.

Sayangnya, pemilik BBM ilegal tersebut bernama Karniawan (40) warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tidak berada di lokasi penangkapan. Namun, rencananya puluhan ton BBM itu bakal di bawa ke Pulau Batam.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Raja Haryono mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat bongkar muat BBM tanpa dokumen. Awalnya kapal milik K yang bermuatan BBM jenis solar dan minyak mentah, lalu overtap atau bongkar muat BBM itu ke dalam tongkang.

Setelah itu berangkat lagi mengambil BBM jenis solar dan minyak mentah untuk dibongkar kembali kedalam tongkang yang sudah menunggu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

"Waktu ditangkap pemiliknya berinisial K tidak ada ditempat. Yang ada hanya lima orang ABK saja. Rencananya BBM tanpa dokumen itu bakal di bawa ke Batam. Karena pemiliknya K itu merupakan warga Batam," ungkap Raja saat ditemui di Mapolda Sumsel.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pihaknya itu dalam rangka Operasi Dian yang lebih di fokuskan masalah BBM, baik minyak mentah maupun BBM yang sudah siap dipasarkan.

"Operasi itu akan terus kita lakukan tanpa batas waktu yang tidak ditentukan. Jadi saat ini kelima ABK itu bakal di bawa ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.

Untuk para pelaku, lanjut Raja, bakal dijerat dengan Pasal 53 huruf c, d dan Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). "Yang jelas akan kita dalami lagi keterangan dari lima orang yang kita amankan itu," pungkas Raja.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7561 seconds (0.1#10.140)