KPU tetapkan Harapan sebagai pemenang Pilkada Mamasa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, akhirnya menetapkan inkumben Ramlan Badawi – Victor Paotonang (Harapan) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamasa.
Ketua KPU Mamasa, Yakof F Solon, menuturkan, penetapan pasangan Harapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara manual KPU.
Penetapan Harapan sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Mamasa nomor 076/PKWK/KPU.Kab/033.433450/ VI/203 tentang penetapan asangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Mamasa tahun 2013.
Pasangan nomor urut dua tersebut mengalahkan enam calon lainnya yakni Mario Said - Simon (MarsS), Elypas - Wempy (Elywin), Rudyanto - Hapri, Obednego Deparinding - David Bambalayuk (Obama), Mervie Parasan - Saharuddin Tinggi (MP-Sah) dan Linggi - Edy Muliono.
Dalam rapat pleno rekapitulai suara manual KPU yang digelar di Aula Mini Pemkab Mamasa tersebut, inkumben meraih dukungan terbanyak dengan jumlah perolehan 33.707 suara atau 38,40 persen dari jumlah 87.786 surat suara.
Diusul pasangan calon Obama dengan 19.903 suara atau 22,67 persen, Rudy – Hapri dengan jumlah perolehan 18.342 suara atau 20,89 persen, MarsS dengan perolehan 5.664 suara atau 6,45 persen, Lidi dengan jumlah perolehan sebanyak 5.569 suara atau 6,34 persen, MP-Sah dengan jumlah perolehan 4.031 suara atau 4,95 persen, dan Elywin dengan jumlah perolehan 570 suara atau 0,65 persen.
Perhitungan suara secara manual yang dilakukan KPU tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil real quick qount (hitung cepat) oleh Celebes Research Center (CRC) dari Makassar beberapa waktu lalu yang mengunggulkan inkumben dengan presentase perolehan suara sebanyak 40,32 persen.
Yakof menuturkan, dengan dasar tersebutlah, maka KPU langsung menetapkan pasangan cabup dan cawabup Harapan sebagai calon terpilih pada pilkada kali ini.
Selain itu, dengan perolehan suara lebih dari 30 persen tersebut terhadap calon, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka pemungutan suara pada Pilkada Mamasa hanya berlangsung satu putaran.
Lebih lanjut Yakof menjelaskan, proses selanjutnya adalah menunggu kemungkinan adanya keberatan dari pasangan calon lain sebelum dilanjutkan proses pelantikan pasangan cabup dan cawabup terpilih.
Sesuai ketentuan, kata dia, pasangan calon yang hendak mengajukan keberatan memiliki kesempatan waktu selama tiga hari sejak ditetapkan, untuk menyampaikan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Mamasa, Yakof F Solon, menuturkan, penetapan pasangan Harapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara manual KPU.
Penetapan Harapan sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Mamasa nomor 076/PKWK/KPU.Kab/033.433450/ VI/203 tentang penetapan asangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Mamasa tahun 2013.
Pasangan nomor urut dua tersebut mengalahkan enam calon lainnya yakni Mario Said - Simon (MarsS), Elypas - Wempy (Elywin), Rudyanto - Hapri, Obednego Deparinding - David Bambalayuk (Obama), Mervie Parasan - Saharuddin Tinggi (MP-Sah) dan Linggi - Edy Muliono.
Dalam rapat pleno rekapitulai suara manual KPU yang digelar di Aula Mini Pemkab Mamasa tersebut, inkumben meraih dukungan terbanyak dengan jumlah perolehan 33.707 suara atau 38,40 persen dari jumlah 87.786 surat suara.
Diusul pasangan calon Obama dengan 19.903 suara atau 22,67 persen, Rudy – Hapri dengan jumlah perolehan 18.342 suara atau 20,89 persen, MarsS dengan perolehan 5.664 suara atau 6,45 persen, Lidi dengan jumlah perolehan sebanyak 5.569 suara atau 6,34 persen, MP-Sah dengan jumlah perolehan 4.031 suara atau 4,95 persen, dan Elywin dengan jumlah perolehan 570 suara atau 0,65 persen.
Perhitungan suara secara manual yang dilakukan KPU tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil real quick qount (hitung cepat) oleh Celebes Research Center (CRC) dari Makassar beberapa waktu lalu yang mengunggulkan inkumben dengan presentase perolehan suara sebanyak 40,32 persen.
Yakof menuturkan, dengan dasar tersebutlah, maka KPU langsung menetapkan pasangan cabup dan cawabup Harapan sebagai calon terpilih pada pilkada kali ini.
Selain itu, dengan perolehan suara lebih dari 30 persen tersebut terhadap calon, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka pemungutan suara pada Pilkada Mamasa hanya berlangsung satu putaran.
Lebih lanjut Yakof menjelaskan, proses selanjutnya adalah menunggu kemungkinan adanya keberatan dari pasangan calon lain sebelum dilanjutkan proses pelantikan pasangan cabup dan cawabup terpilih.
Sesuai ketentuan, kata dia, pasangan calon yang hendak mengajukan keberatan memiliki kesempatan waktu selama tiga hari sejak ditetapkan, untuk menyampaikan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(rsa)