KPU tetapkan Harapan sebagai pemenang Pilkada Mamasa

Jum'at, 14 Juni 2013 - 18:34 WIB
KPU tetapkan Harapan...
KPU tetapkan Harapan sebagai pemenang Pilkada Mamasa
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, akhirnya menetapkan inkumben Ramlan Badawi – Victor Paotonang (Harapan) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamasa.

Ketua KPU Mamasa, Yakof F Solon, menuturkan, penetapan pasangan Harapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara manual KPU.

Penetapan Harapan sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Mamasa nomor 076/PKWK/KPU.Kab/033.433450/ VI/203 tentang penetapan asangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Mamasa tahun 2013.

Pasangan nomor urut dua tersebut mengalahkan enam calon lainnya yakni Mario Said - Simon (MarsS), Elypas - Wempy (Elywin), Rudyanto - Hapri, Obednego Deparinding - David Bambalayuk (Obama), Mervie Parasan - Saharuddin Tinggi (MP-Sah) dan Linggi - Edy Muliono.

Dalam rapat pleno rekapitulai suara manual KPU yang digelar di Aula Mini Pemkab Mamasa tersebut, inkumben meraih dukungan terbanyak dengan jumlah perolehan 33.707 suara atau 38,40 persen dari jumlah 87.786 surat suara.

Diusul pasangan calon Obama dengan 19.903 suara atau 22,67 persen, Rudy – Hapri dengan jumlah perolehan 18.342 suara atau 20,89 persen, MarsS dengan perolehan 5.664 suara atau 6,45 persen, Lidi dengan jumlah perolehan sebanyak 5.569 suara atau 6,34 persen, MP-Sah dengan jumlah perolehan 4.031 suara atau 4,95 persen, dan Elywin dengan jumlah perolehan 570 suara atau 0,65 persen.

Perhitungan suara secara manual yang dilakukan KPU tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil real quick qount (hitung cepat) oleh Celebes Research Center (CRC) dari Makassar beberapa waktu lalu yang mengunggulkan inkumben dengan presentase perolehan suara sebanyak 40,32 persen.

Yakof menuturkan, dengan dasar tersebutlah, maka KPU langsung menetapkan pasangan cabup dan cawabup Harapan sebagai calon terpilih pada pilkada kali ini.

Selain itu, dengan perolehan suara lebih dari 30 persen tersebut terhadap calon, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka pemungutan suara pada Pilkada Mamasa hanya berlangsung satu putaran.

Lebih lanjut Yakof menjelaskan, proses selanjutnya adalah menunggu kemungkinan adanya keberatan dari pasangan calon lain sebelum dilanjutkan proses pelantikan pasangan cabup dan cawabup terpilih.

Sesuai ketentuan, kata dia, pasangan calon yang hendak mengajukan keberatan memiliki kesempatan waktu selama tiga hari sejak ditetapkan, untuk menyampaikan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(rsa)
Berita Terkait
Polisi Selidiki Kebakaran...
Polisi Selidiki Kebakaran 7 Rumah di Asrama Polres Mamasa
Gempa M5,3 Guncang Mamasa,...
Gempa M5,3 Guncang Mamasa, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Mamasa Gempar, Suami...
Mamasa Gempar, Suami Istri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dan sang Anak Kritis
30 Titik Longsor Kepung...
30 Titik Longsor Kepung Kabupaten Mamasa, Akses Jalan Warga Terputus
Targetkan Raih Kursi...
Targetkan Raih Kursi DPR RI, Ketua DPD Perindo Mamasa: Strategi Sudah Dimatangkan
Gempa Bumi Magnitudo...
Gempa Bumi Magnitudo 3,0 Guncang Mamasa Sulbar
Berita Terkini
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
10 menit yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
53 menit yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
1 jam yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
2 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
2 jam yang lalu
Infografis
Jurnalis Inggris: Pakistan...
Jurnalis Inggris: Pakistan Pemenang dalam Perang dengan India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved