Banyak ruko milik Pemkab Polman tunggak angsuran

Kamis, 13 Juni 2013 - 20:09 WIB
Banyak ruko milik Pemkab...
Banyak ruko milik Pemkab Polman tunggak angsuran
A A A
Sindonews.com - Banyaknya rumah toko (Ruko) milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) di kompleks Pasar Baru, Polewali, yang menunggak pembayaran angsuran oleh penghuninya ternyata bukan karena mereka tidak perduli untuk memenuhi kewajibannya.

Akan tetapi, hal itu menjadi kesengajaan para penghuni ruko karena Pemkab dinilai tidak perduli terhadap keberadaan ruko di kompleks pasar baru tersebut.

“Kami sengaja tidak mau bayar karena pemerintah sepertinya tidak perduli dengan kemajuan usaha di kompleks pasar baru ini. Lagi pula, kemampuan untuk membayar angsuran yang ditetapkan tidak sesuai dengan keuntungan pemasukan yang diterima setiap bulan,” jelas H Mina, salah satu pedagang yang ikut mengkavling satu petak ruko, Kamis (13/6/2013).

Menurutnya, seandainya pemerintah peduli dengan kemajuan Pasar Baru, para pemilik ruko tidak mungkin tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran setiap bulannya. Namun, hal itu justru berbalik dengan harapan bersama pedagang yang lainnya.

Ia menilai, pemerintah sepertinya menganaktirikan ruko di kompleks pasar baru karena sejak dibangun, kompleks tersebut seperti kurang mendapat perhatian, sebab pemerintah hanya fokus memperhatikan kemajuan pasar central yang terletak diwilayah Pekkabata.

Buktinya, pasar central Pekkabata selalau ramai karena ditetapkan hari pasar. Sementara, di Pasar Baru sama sekali tidak ada hari pasar sehingga mengakibatkan tingkat pemasukan berkurang.

Bukan hanya itu saja, pasar lama Polewali yang terletak di terminal lama saat ini masih saja beroperasi di sore hari. Hal itupun semakin membuat pasar baru yang sedianya ramai sepanjang hari menjadi setengah hari.

“Kita disini Cuma ramai pagi. Sementara, kalau sudah siang sampai sore mulai sepi. Itu karena pasar lama masih saja beroperasi," jelas Herman, salah satu pedagang lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu, (12/6), sejumlah petugas Satpol PP bersama petugas dari Dinas Pendapatan Daerah menyegel enam unit ruko di kompleks tersebut. Ruko yang disegel tersebut merupakan ruko yang telah menunggak pembayaran angsuran sejak tahun 2007.

“Sebenarnya bukan cuma enam, ada 11 ruko yang mau disegel, tapi sebahagian telah melakukan pembayaran sehingga ditunda,” jelas Sumule Todong, Kepaa Bidang Pendapatan, Dispenda Polman.

Bahkan, Sumule menyampaikan, ruko tersebut merupakan ruko yang pembayarannya tidak sampai 10 bulan sejak ditempati. Sebab, berdasarkan data yang ada, dari 88 petak ruko yang dibangun tujuh tahun silam, hanya tiga yang melakukan pembayaran secara normal tiap bulan. Selebihnya mengalami tunggakan. Hanya saja, tunggakannya bervariasi.

Ketika ditanya terkait soal kurangnya perhatian dengan pemerintah terhadap keberadaan ruko tersebut, Sumule tidak terlalu tahu menahu hal itu. Sebab, bukan kewenangannya. Hanya saja, ia berpendapat bahwa Pasar Baru Polewali memiliki keistimewaan tersendiri karena tidak memiliki hari pasar sehingga setiap hari bisa dikunjungi. Ketimbang pasar lain yang memiliki jadwal hari pasar.

“Inikan salah satu keuntungannya, tidak ada hari pasar sehingga setiap hari bisa ramai,” aku Sumule.

Sekadar diketahui, Pemkab telah membangun 88 petak ruko di Pasar Baru Polewali dengan menggunakan dana pinjaman pemerintah pusat pada 2005-2006 sebesar Rp19,1 milliar lebih. Selanjutnya, para pemilik toko harus mengangsur selama 28 tahun.

Dari 88 petak Ruko, terdiri enam tipe dengan nilai angsuran berbeda-beda. Tipe A1 nilai angsuran Rp778.646 setiap bulan, A2 Rp694.792, type A3 Rp670.833, Type B1 Rp610.937, type B2 dan B3 Rp545.052.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)