Perkosa bocah, seorang kakek divonis 10 tahun penjara

Kamis, 13 Juni 2013 - 05:49 WIB
Perkosa bocah, seorang...
Perkosa bocah, seorang kakek divonis 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Siswanto (58), dihukum 10 tahun penjara karena terbukti mencabuli MAC (10) tetangganya sendiri yang masih bau kencur. Korban tercatat sebagai siswi Kelas III disebuah sekolah dasar di Semarang.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu 12 Juni 2013, pelaku yang sudah memiliki cucu ini tega memperkosa anak di bawah umur. Akibat perbuatan ini, Ketua majelis hakim memvonis warga Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara, dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Ketua Majelis hakim Gading M Siregar menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Menghukum terdakwa Siswanto dengan pidana penjara 10 tahun,” kata Gading M Siregar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Dyah Ayu Wulandari, mengganjar lelaki yang telah berusia senjah ini demgan 12 tahun penjara. Baik JPU maupun terdakwa

Usai divonis 10 tahun penjara, terdakwa yang akrab disapa Sis menyatakan menerima. “Saya menerima putusan ini, ucapnya lirih. Senada JPU Dyah Ayu menyatakan menerima putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa. Karena JPU dan terdakwa setuju, majelis hakim berpendapat amar putusan yang dibacakannya inkracht.

Perbuatan tak senono ini dilakukan pada Februari 2013 lalu disebuah rumah kosong yang selama ini dijadikan bengkel. Korban MAC datang meneteng sepeda onthel milik neneknya yang bocor untuk ditambal. Disitulah terdakwa merayu korban MAC untuk membuka pakaian dan diajak "tiduran" di dalam rumahnya.

Korban MAC semula menolak, namun karena terus-terusan dirayu akhirnya bersedia menuruti saja niat lelaki bejat ini. Tragisnya dalam persidangan terungkap jika perbuatan layak sensor ini telah berulangkali. Usai berhubungan, korban diberi imbalan berupa uang sekitar Rp 2000 hingga Rp3000.

Kini sang kakek, akan menghabiskan masa tuanya di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3273 seconds (0.1#10.140)