Perkosa bocah, seorang kakek divonis 10 tahun penjara

Kamis, 13 Juni 2013 - 05:49 WIB
Perkosa bocah, seorang...
Perkosa bocah, seorang kakek divonis 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Siswanto (58), dihukum 10 tahun penjara karena terbukti mencabuli MAC (10) tetangganya sendiri yang masih bau kencur. Korban tercatat sebagai siswi Kelas III disebuah sekolah dasar di Semarang.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu 12 Juni 2013, pelaku yang sudah memiliki cucu ini tega memperkosa anak di bawah umur. Akibat perbuatan ini, Ketua majelis hakim memvonis warga Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara, dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Ketua Majelis hakim Gading M Siregar menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Menghukum terdakwa Siswanto dengan pidana penjara 10 tahun,” kata Gading M Siregar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Dyah Ayu Wulandari, mengganjar lelaki yang telah berusia senjah ini demgan 12 tahun penjara. Baik JPU maupun terdakwa

Usai divonis 10 tahun penjara, terdakwa yang akrab disapa Sis menyatakan menerima. “Saya menerima putusan ini, ucapnya lirih. Senada JPU Dyah Ayu menyatakan menerima putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa. Karena JPU dan terdakwa setuju, majelis hakim berpendapat amar putusan yang dibacakannya inkracht.

Perbuatan tak senono ini dilakukan pada Februari 2013 lalu disebuah rumah kosong yang selama ini dijadikan bengkel. Korban MAC datang meneteng sepeda onthel milik neneknya yang bocor untuk ditambal. Disitulah terdakwa merayu korban MAC untuk membuka pakaian dan diajak "tiduran" di dalam rumahnya.

Korban MAC semula menolak, namun karena terus-terusan dirayu akhirnya bersedia menuruti saja niat lelaki bejat ini. Tragisnya dalam persidangan terungkap jika perbuatan layak sensor ini telah berulangkali. Usai berhubungan, korban diberi imbalan berupa uang sekitar Rp 2000 hingga Rp3000.

Kini sang kakek, akan menghabiskan masa tuanya di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
(maf)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
14 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
23 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved