Kaltim larang kendaraan tambang gunakan jalan umum

Rabu, 12 Juni 2013 - 12:49 WIB
Kaltim larang kendaraan...
Kaltim larang kendaraan tambang gunakan jalan umum
A A A
Sindonews.com - Terhitung mulai 1 Juli 2013, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kepada semua perusahaan tambang batubara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum.

“Jadi ini sama seperti Kalsel (Kalimantan Selatan), perusahaan-perusahaan batubara itu harus membuat jalan sendiri,” kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Selasa (12/6/2013) malam.

Bahkan untuk perusahaan yang harus menyeberang jalan umum, ditegaskan untuk membuat jalan layang atau jalan bawah tanah. Pemprov Kaltim akan memberi waktu kepada perusahaan tambang untuk membuat akses jalan tersebut.

“Sambil berjalan, mereka membuat jalan tersebut, sementara dibolehkan menyeberangi jalan umum. Tapi proses pembuatan jalan itu harus ditunjukkan,” kata Awang.

Sementara untuk jalan di Komples Stadion Utama Palaran yang terletak di Samarinda, Gubernur memerintahkan pada pekan ini tidak lagi digunakan sebagai jalur angkutan tambang. Jalan di kompleks ini memang sudah rusak akibat sering dilintasi kendaraan tambang.

“Tadi saya ke sana, jalannya rusak parah. Akan ada sanksi tegas yang tidak mengindahkan. Sanksinya juga akan tertuang di Perda itu. Sanksi pasti akan diberikan,” katanya.

Ia menjelaskan, soal jalan rusak akibat digunakan jalur angkutan tambang batubara ini karena keluhan masyarakat. Warga mengeluhkan banyak jalan rusak akibat dilintasi truk tambang batubara.

“Setiap saya ketemu masyarakat, keluhannya selalu soaltruk tambang yang merusak jalan-jalan. Dalam waktu dekat kami akan rapat dengan instansi terkait, termasuk kepolisian,” ujar Awang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7664 seconds (0.1#10.140)