Tolak PMK 78, Bea Cukai Malang didemo

Rabu, 12 Juni 2013 - 11:20 WIB
Tolak PMK 78, Bea Cukai...
Tolak PMK 78, Bea Cukai Malang didemo
A A A
Sindonews.com - Diangap bakal mematikan indutsri rokok kecil, ribuan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malang dan Federasi Tembakau Makanan dan Minuman (FTMM) berunjuk rasa di kantor Bea Cukai di Jalan Raden Intan Arjosari Kota Malang.

Mereka menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013, tentang penetapan golongan dan tarif cukai tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan. Sebab, aturan tersebut dinilai sebagai upaya untuk mematikan Pabrik Rokok kecil.

Menurut koordinator aksi, Asmuri, adanya peraturan menteri tersebut membuat Bea Cukai Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 yang berisi perubahan tarif cukai pabrik rokok golongan II yang harus membayar sesuai dengan pabrik rokok besar.

"Pabrik rokok kecil terancam gulung tikar jika ini diberlakukan," kata Asmuri, di depan Kantor Bea Cukai Malang, Rabu (12/06/2013).

Menurutnya, di dalam Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), ada 10 pabrik rokok golongan II di yang terancam gulung tikar, diantaranya PR Gandum, PR Bentoel, PR Grendel, PR Cakra, PR Penamas dan sejumlah pabrik rokok lainnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)