Berkas perkara kasus Cebongan telah diserahkan
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menerima berkas perkara kasus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Senin (10/6/2013).
Penyerahan berkas oleh Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta tersebut, akan segera dipelajari dan ditetapkan hari pertama persidangan beserta majelis hakimnya.
Kelapa Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengatakan, selanjutnya akan dilakukan pembuatan jadwal sidang.
"Iya, sudah ada empat berkas. Sekarang sedang dipelajari dulu," kata dia.
Setelah dipelajari, nantinya akan ditentukan hari persidangan. Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan siapa saja hakimnya nanti. "Rencana sidang, nanti kita lihat dulu," katanya.
Untuk 12 tersangka anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II, Kandang Menjangan, Kartosuro, saat ini masih ditahan di Semarang, Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, para tersangka tersebut yang melakukan eksekusi empat tahanan titipan Polda DIY di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, pada Sabtu (23/3/2013) lalu. Eksekusi dilakukan oleh satu orang dengan cara menembak menggunakan senjata api di dalam ruang tahanan Blok A5.
Terpisah, anggota LPSK, Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, untuk menetapkan bagaimana kesiapan para saksi dalam menghadapi persidangan nanti, akan diumumkan pada Senin (17/6/2013) mendatang.
"Akan kami sampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM DIY. Saat ini, tim psikolog masih melakukan pendampingan," ucapnya.
Penyerahan berkas oleh Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta tersebut, akan segera dipelajari dan ditetapkan hari pertama persidangan beserta majelis hakimnya.
Kelapa Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengatakan, selanjutnya akan dilakukan pembuatan jadwal sidang.
"Iya, sudah ada empat berkas. Sekarang sedang dipelajari dulu," kata dia.
Setelah dipelajari, nantinya akan ditentukan hari persidangan. Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan siapa saja hakimnya nanti. "Rencana sidang, nanti kita lihat dulu," katanya.
Untuk 12 tersangka anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II, Kandang Menjangan, Kartosuro, saat ini masih ditahan di Semarang, Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, para tersangka tersebut yang melakukan eksekusi empat tahanan titipan Polda DIY di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, pada Sabtu (23/3/2013) lalu. Eksekusi dilakukan oleh satu orang dengan cara menembak menggunakan senjata api di dalam ruang tahanan Blok A5.
Terpisah, anggota LPSK, Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, untuk menetapkan bagaimana kesiapan para saksi dalam menghadapi persidangan nanti, akan diumumkan pada Senin (17/6/2013) mendatang.
"Akan kami sampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM DIY. Saat ini, tim psikolog masih melakukan pendampingan," ucapnya.
(rsa)