2 Pembunuh Desainer, divonis 8 & 3 tahun penjara

Senin, 10 Juni 2013 - 19:32 WIB
2 Pembunuh Desainer,...
2 Pembunuh Desainer, divonis 8 & 3 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Rifky Faizal Septiadi (19) divonis 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap desainer asal Semarang, Ahmad Rio Suharsa (37).

Sidang yang digelar di Pengadilan Semarang, Senin (10/6), Hakim Ketua, Boedi Soesanto, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Atas perbuatan itu, Rifky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap perancang busana atau desainer, Rio Suhadi.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap dia.

Saat mendengar putusan tersebut, Rifky yang memakai stelan peci hitam tampak lemas. Seakan menyesali perbuatannya, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa itu menutup wajahnya.

Namun setelah dia berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taruna Jaya, Rifky menyatakan menerima putusan tersebut. Kecuali Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir.

Usai menyidangkan Rifky, sidang dengan kasus yang sama dilanjutkan dengan terdakwa Vydo Yuli Antono (19) yang dipimpin Hakim Ketua Tjipto Basuki. Terdakwa hanya divonis 3 tahun penjara karena terbukti turut serta melakukannya pembunuhan.

Atas perbuatan itu, Vydo didakwa Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Vydo terbukti turut serta membantu pelaku utama Rifky.

Terkait putusan yang berbeda dalam kasus yang sama, dalam pembunuhan yang terjadi pada 8 Desember 2012 itu, penasihat hukum terdakwa Dhoni Prawasto mengaku kliennya bukan pelaku utama. " Dia (terdakwa) hanya turut serta melakukan pembunuhan," katanya

Setelah mendengar putusan itu, terdakwa Vydo juga menyatakan menerima putusan tersebut. Dua terdakwa ini, sebelumnya dituntut 12 tahun penjara untuk Rifky, sementara Vydo diganjar dengan pidana penjara 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang perancang busana, Rio Suhadi. Usai membunuh korban, di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Nangka II nomor 5, RT03/RW02, Kelurahan Lampersari Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, itu keduanya melarikan diri dengan membawa kabur sebuah mobil honda Jazz milik korban.

Namun dalam pelarian, mobil korban ditinggalkan di Yogyakarta, sementara mereka kabur ke Bali. Keduanya diketahui menginap di Wisma Warta Puspita, Jalan Widada VI nomor 6, belakang Terminal Ubung, Denpasar, Bali. Dua hari setelah kejadian itu keduanya pun ditangkap polisi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)