2 Pembunuh Desainer, divonis 8 & 3 tahun penjara

Senin, 10 Juni 2013 - 19:32 WIB
2 Pembunuh Desainer,...
2 Pembunuh Desainer, divonis 8 & 3 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Rifky Faizal Septiadi (19) divonis 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap desainer asal Semarang, Ahmad Rio Suharsa (37).

Sidang yang digelar di Pengadilan Semarang, Senin (10/6), Hakim Ketua, Boedi Soesanto, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Atas perbuatan itu, Rifky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap perancang busana atau desainer, Rio Suhadi.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap dia.

Saat mendengar putusan tersebut, Rifky yang memakai stelan peci hitam tampak lemas. Seakan menyesali perbuatannya, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa itu menutup wajahnya.

Namun setelah dia berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taruna Jaya, Rifky menyatakan menerima putusan tersebut. Kecuali Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir.

Usai menyidangkan Rifky, sidang dengan kasus yang sama dilanjutkan dengan terdakwa Vydo Yuli Antono (19) yang dipimpin Hakim Ketua Tjipto Basuki. Terdakwa hanya divonis 3 tahun penjara karena terbukti turut serta melakukannya pembunuhan.

Atas perbuatan itu, Vydo didakwa Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Vydo terbukti turut serta membantu pelaku utama Rifky.

Terkait putusan yang berbeda dalam kasus yang sama, dalam pembunuhan yang terjadi pada 8 Desember 2012 itu, penasihat hukum terdakwa Dhoni Prawasto mengaku kliennya bukan pelaku utama. " Dia (terdakwa) hanya turut serta melakukan pembunuhan," katanya

Setelah mendengar putusan itu, terdakwa Vydo juga menyatakan menerima putusan tersebut. Dua terdakwa ini, sebelumnya dituntut 12 tahun penjara untuk Rifky, sementara Vydo diganjar dengan pidana penjara 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang perancang busana, Rio Suhadi. Usai membunuh korban, di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Nangka II nomor 5, RT03/RW02, Kelurahan Lampersari Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, itu keduanya melarikan diri dengan membawa kabur sebuah mobil honda Jazz milik korban.

Namun dalam pelarian, mobil korban ditinggalkan di Yogyakarta, sementara mereka kabur ke Bali. Keduanya diketahui menginap di Wisma Warta Puspita, Jalan Widada VI nomor 6, belakang Terminal Ubung, Denpasar, Bali. Dua hari setelah kejadian itu keduanya pun ditangkap polisi.
(rsa)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
18 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved