Setubuhi pengamen jalanan, buruh dibekuk Polisi

Senin, 10 Juni 2013 - 18:33 WIB
Setubuhi pengamen jalanan,...
Setubuhi pengamen jalanan, buruh dibekuk Polisi
A A A
Sindonews.com - Polresta Depok menangkap Maman Abdulrahman (40), karena telah menyetubuhi K (14), seorang pengamen jalanan. K selama ini dikenal calon siswi Sekolah Masjid Terminal (Master).
K memang diketahui berpacaran dengan Maman. Maman ditangkap, karena dianggap berbuat asusila dan sudah melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

Ketua Yayasan Masjid Terminal Muhammad Rohim mengatakan, K berpacaran dengan Maman yang tinggal di rumah kontrakan di Kampung Mangga, Jalan STM Mandiri RT03/02, Pancoranmas, Depok.

Rohim menyatakan, selama pacaran, K diberikan motor dan uang jajan oleh Maman.

"Perlu pembujukan pengamen jalanan itu bersekolah. Melalui teman-temannya, saya minta dia sekolah lagi. Daripada melakukan seks bebas dan tidak sekolah. Lebih baik saya ajak dia sekolah. Dia sudah mau sekolah di Master," kata Rohim, Senin (10/6/2013).

Maman hanya bekerja sebagai buruh serabutan. Rohim menegaskan, seharusnya Maman melindungi K.

"Ini sepertinya memberikan kasih sayang, tapi menginginkan seks dari anak itu. Anaknya memang bongsor. Tapi saya tidak tahu apakah anak itu berhubungan intim baru pertama kali dengan Maman. Setahu saya anak jalanan itu kerap melakukan seks bebas," tuturnya.

Kasus pacaran Maman dengan K yang berujung di polisi, diawali dari kecelakaan motor yang dialami K di Jalan Nusantara Raya. K yang mengalami luka-luka pun dibawa ke klinik di Jalan Dewi Sartika.

Pihak klinik meminta alamat K. Pengamen jalanan itu pun memberikan alamat Master. Teman-teman K di Master pun berdatangan. Kemudian pihak Yayasan Master menghubungi oorangtua K di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

K mengaku, motor miliknya diberikan Maman. Maman dan K mengakui telah berhubungan badan hingga akhirnya Maman dipukuli dan dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald D Purba membenarkan hal itu. Pihaknya sudah memvisum K.

"Dari keterangan korban, dia telah melakukan hubungan badan. Tersangka kami kenai UU Perlindungan Anak, kasusnya masih penyelidikan," tandasnya.
(stb)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Dugaan Kasus Kejahatan...
Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Terjadi di Sebuah SMA
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Benjamin Mendy Ketakutan...
Benjamin Mendy Ketakutan di Penjara dengan Pelaku Kejahatan Seksual
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
42 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved