Germo cilik asal Surabaya hanya dikenakan wajib lapor

Senin, 10 Juni 2013 - 16:19 WIB
Germo cilik asal Surabaya...
Germo cilik asal Surabaya hanya dikenakan wajib lapor
A A A
Sindonews.com - Pihak Kepolisian ternyata tidak melakukan penahanan terhadap Germo cilik, Nita (bukan nama sebenarnya), terkait sepak terjangnya di dunia pelacuran.

Menurut seorang penyidik kepolisian di Mapolrestabes Surabaya, hal itu dikarenakan Nita masih berusia di bawah umur. Nita diketahui hanya akan dikenakan wajib lapor dan dikembalikan ke orang tuanya

"Dia (Pelaku) hanya dikenai wajib lapor. Kemarin dikembalikan ke orang tuanya. Tapi proses penyelidikkan masih berjalan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes," kata Salah satu penyidik Kepolisian di Mapolrestabes Surabaya, Senin (10/6/2013).

Saat ini, si Germo cilik itu sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dia datang diantar orang tua. Mereka datang dengan mengendarai taksi dan langsung menuju lantai empat Gedung reskrim dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Sayangnya, orang tua pelaku enggan berkomentar terkait kasus tersebut.

Polisi terus melakukan pemeriksaan atas terungkapnya kasus traficking yang melibatkan pelajar ini. "Untuk membongkar kasus ini, kami butuh waktu satu bulan untuk penyidikan," tandas Kasubnit VC Unit Jatanum, Iptu Teguh Setiawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur. Terungkapnya kasus tersebut saat Polisi melakukan penggerbekkan di salah satu Hotel di Kawasan Darmokali, Surabaya.Tersangka dibekuk bersama tiga orang temannya, satu diantaranya adalah kakak kandung tersangka.

Selain mengamankan pelaku dan tiga korban yang semuanya masih duduk di bangku sekolah itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantara uang tunai Rp3 juta, BlackBerry, HP merk SPC hitam, satu lembar bill hotel tertanggal 8 Juni 2013.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9744 seconds (0.1#10.140)