Curanmor untuk biaya kuliah, mahasiswa Akper diringkus

Minggu, 09 Juni 2013 - 21:07 WIB
Curanmor untuk biaya kuliah, mahasiswa Akper diringkus
Curanmor untuk biaya kuliah, mahasiswa Akper diringkus
A A A
Sindonews.com – Berawal dari keisengannya mencuri sepeda motor, Vizai Gustiandi (20) seorang mahasiswa disalah satu Akademi Keperawatan (Akper) di Jalan Sukajadi, Kota Bandung ini harus berhadapan dengan proses hukum.

Kapolsekta Cibeunying Kidul Kompol Harli Herdiaman menjelaskan, Vizai ditangkap bersama tiga temannya Nopiyandi (21), Abdulah (22) dan Wawang (31). Bahkan, salah seorang diantara tersangka Abdulah, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat penangkapan ditempat persembunyiannya.

“Vizai ini memang seorang mahasiswa Akper. Awalnya, dia memang iseng diajak oleh tiga temannya. Lama kelamaan dia keasikan, jadi hobil dan akhirnya mulai berani mencuri sendiri,” jelas Harli kepada wartawan, Minggu (9/6/2013).

Harli menuturnya, komplotan ini melakukan aksinya dengan cara berkelompok. Dalm satu hari, komplotan ini bisa mencuri satu motor yang terparkir didepan rumah atau kost-kostan.

Dari hasil pengungkapan kali ini, pihaknya berhasil mengamankan 13 dari 40 motor curian, yang telah dijual keseorang penadah di daerah Cidaun, Kabupaten Cianjur.

“Mereka ini ngajak Vizai karena dia orang yang tau jalan, jadi kalau terjadi apa-apa Vizai bisa menunjukan jalan untuk lari,” bebernya.

Saat ini pihaknya telah menyurati pihak kampus dan memberitahukan jika Vizai terlibat dalam komplotan curanmor.

“Kepada masyarakat yang kehilangan motor, bisa mengeceknya langsung ke Mapolsekta Cibeunying Kidul dan memabwa surat-surat motor,” terangnya.

Sementara itu, Vizai mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantara diajak oleh teman-temannya. Dalam setiap aksinya, Vizai bertugas sebagai penunjuk jalan dan eksekutor motor curian.

“Motor-motor ini dicuri di daerah Pasteur, Cicendo, dan Cibeunying Kaler. Tapi kebanyakan di daerah Pasteur,” katanya.

Vizai mengakui, uang hasil penjualan motor dipergunakannya untuk membayar uang kuliah dan kehidupan sehari-hari.

“Saya nyesal. Kapok. Gak akan gini lagi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Vizai dan komplotannya kini terancam hukuman lima tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6350 seconds (0.1#10.140)