Pilkada Batu tak perlu digelar ulang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Batu tidak perlu menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batu ulang untuk memilih Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota Batu.
Sebab dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 116/G/2012/PTUN.SBY. Tanggal 5 Juni 2013, sama sekali tidak membawa konsekuensi bagi dilakukannya penyelenggaraan pemilukada ulang.
Kuasa hukum KPU Kota Batu, Robikin Emhas menjelaskan, putusan PTUN Surabaya Nomor 116/G/2012/PTUN.SBY, tanggal 5 Juni 2013 itu tidak membatalkan putusan PTUN Surabaya Nomor 112/G/2012/PTUN.SBY, tanggal 20 September 2012.
Justru pada amar Putusan PTUN Surabaya Nomor 112/G/2012/PTUN.SBY, tanggal 20 September 2012 pada pokoknya adalah memerintahkan KPU Kota Batu untuk menyertakan Edy Rumpoko-Punjul Santoso (ER-PS) sebagai Peserta Pemilukada Kota Batu Tahun 2012. Karena dinilai memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu.
“Putusan PTUN Surabaya tanggal 5 Juni 2013 lalu hanya merupakan koreksi administratif terhadap tindakan KPU yang dinilai terlalu cepat melaksanakan amar putusan PTUN Surabaya Nomor 112/G/2012/PTUN.SBY, tanggal 20 September 2012. Sehingga ER-PS adalah peserta pemilukada yang sah karena berdasarkan Putusan PTUN Surabaya tanggal 20 September 2012,” ungkap Robikin kepada wartawan, Minggu (9/6/2013).
Menurut Robikin, dasar lain KPU Kota Batu tidak perlu menggelar Pilkada ulang yakni, majelis hakim PTUN ternyata menolak gugatan dari Abdul Majid dan kawan-kawannya. Yang memohon agar PTUN Surabaya membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan ER-PS sebagai pasangan terpilih pada Pilkada Kota Batu yang digelar 24 Oktober 2012 yang lalu.
“Paling pokok lagi majelis hakim PTUN Surabaya menolak gugatan dari pihak pengugat yang meminta majelis hakim agar membatalkan surat keputusan (SK) Kemendagri tentang pengangkatan ER-PS sebagai Wali Kota Batu untuk periode 2012-2017,” sebutnya.
Jadi menurut Robikin, keputusan PTUN Surbaya Nomor 116/G/2012/PTUN.SBY, tidak serta merta bisa langsung dipergunakan dasar hukum oleh KPU Kota Batu untuk menggelar Pilkada ulang.
Komisionaris KPU, Kota Batu Supriyanto menambahkan, karena dalam keputusan PTUN nomor 116/G/2012/PTUN.SBY tidak ada perintah untuk menggelar Pilkada ulang. Maka KPU Kota Batu akan bersikap biasa saja. Artinya tetap menghormati keputusan PTUN Surabaya.
“Kita diberi waktu 15 hari untuk memutuskan banding atau tidak. Untuk masalah banding apa tidak masih akan kita diskusikan dengan anggota dan kuasa hukum KPU,” ujarnya.
Sebaliknya, Abdul Majid mendesak KPU supaya menghormati keputusan hukum sudah ditetapkan majelis hakim PTUN Surabaya. Apalagi dalam keputusan PTUN tanggal 5 Juni 2013 itu, membatalkan SK KPU No 29 tahun 2012 tentang penetapan empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu.
“Kalau KPU mau banding ya silahkan saja. Kita sudah menyiapkan semua dokumen untuk menghadang proses banding KPU. Dulu KPU tidak banding dan langsung menetapkan ER-PS sebagai cawali Batu. Giliran kita menang, KPU bersikap tidak fair,” ujar Majid.
Sebab dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 116/G/2012/PTUN.SBY. Tanggal 5 Juni 2013, sama sekali tidak membawa konsekuensi bagi dilakukannya penyelenggaraan pemilukada ulang.
Kuasa hukum KPU Kota Batu, Robikin Emhas menjelaskan, putusan PTUN Surabaya Nomor 116/G/2012/PTUN.SBY, tanggal 5 Juni 2013 itu tidak membatalkan putusan PTUN Surabaya Nomor 112/G/2012/PTUN.SBY, tanggal 20 September 2012.
Justru pada amar Putusan PTUN Surabaya Nomor 112/G/2012/PTUN.SBY, tanggal 20 September 2012 pada pokoknya adalah memerintahkan KPU Kota Batu untuk menyertakan Edy Rumpoko-Punjul Santoso (ER-PS) sebagai Peserta Pemilukada Kota Batu Tahun 2012. Karena dinilai memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu.
“Putusan PTUN Surabaya tanggal 5 Juni 2013 lalu hanya merupakan koreksi administratif terhadap tindakan KPU yang dinilai terlalu cepat melaksanakan amar putusan PTUN Surabaya Nomor 112/G/2012/PTUN.SBY, tanggal 20 September 2012. Sehingga ER-PS adalah peserta pemilukada yang sah karena berdasarkan Putusan PTUN Surabaya tanggal 20 September 2012,” ungkap Robikin kepada wartawan, Minggu (9/6/2013).
Menurut Robikin, dasar lain KPU Kota Batu tidak perlu menggelar Pilkada ulang yakni, majelis hakim PTUN ternyata menolak gugatan dari Abdul Majid dan kawan-kawannya. Yang memohon agar PTUN Surabaya membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan ER-PS sebagai pasangan terpilih pada Pilkada Kota Batu yang digelar 24 Oktober 2012 yang lalu.
“Paling pokok lagi majelis hakim PTUN Surabaya menolak gugatan dari pihak pengugat yang meminta majelis hakim agar membatalkan surat keputusan (SK) Kemendagri tentang pengangkatan ER-PS sebagai Wali Kota Batu untuk periode 2012-2017,” sebutnya.
Jadi menurut Robikin, keputusan PTUN Surbaya Nomor 116/G/2012/PTUN.SBY, tidak serta merta bisa langsung dipergunakan dasar hukum oleh KPU Kota Batu untuk menggelar Pilkada ulang.
Komisionaris KPU, Kota Batu Supriyanto menambahkan, karena dalam keputusan PTUN nomor 116/G/2012/PTUN.SBY tidak ada perintah untuk menggelar Pilkada ulang. Maka KPU Kota Batu akan bersikap biasa saja. Artinya tetap menghormati keputusan PTUN Surabaya.
“Kita diberi waktu 15 hari untuk memutuskan banding atau tidak. Untuk masalah banding apa tidak masih akan kita diskusikan dengan anggota dan kuasa hukum KPU,” ujarnya.
Sebaliknya, Abdul Majid mendesak KPU supaya menghormati keputusan hukum sudah ditetapkan majelis hakim PTUN Surabaya. Apalagi dalam keputusan PTUN tanggal 5 Juni 2013 itu, membatalkan SK KPU No 29 tahun 2012 tentang penetapan empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu.
“Kalau KPU mau banding ya silahkan saja. Kita sudah menyiapkan semua dokumen untuk menghadang proses banding KPU. Dulu KPU tidak banding dan langsung menetapkan ER-PS sebagai cawali Batu. Giliran kita menang, KPU bersikap tidak fair,” ujar Majid.
(maf)