Pejabat pemukul pramugari jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Aksi pemukulan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka, Zakaria Umar Hadi terhadap pramugari Sriwijaya Air berbuntut panjang. Kepolisian menetapkan pejabat di Bangka Belitung tersebut menjadi tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol, Agus Rianto mengatakan bahwa hari ini Kepolisian resmi menetapkan Zakaria Umar Hadi, sebagai tersangka. Zakaria terlibat kasus pemukulan terhadap pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani.
"Penyidik berkesimpulan terhadap tersangka di tahan di Polsek Pangkalanbaru, Bangka Belitung," kata Agus di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (7/6/2013).
Agus mengatakan, kejadian bermula saat pramugari Sriwijaya Air, Febriani menegur Zakaria yang sedang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat saat akan menuju ke Bangka Belitung dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Selesai boarding, salah satu penumpang ditegur oleh pramugari, karena dilihat sedang menggunakan telepon," ujar Agus.
Lalu, pada saat pesawat telah sampai di Bandara Bangka Belitung, Zakaria ternyata masih kesal dengan teguran Febriani. Selanjutnya, pada saat semua penumpang turun, Zakaria tidak ikut turun dan malah memukul Febriani sebanyak dua kali di dalam pesawat.
"Pramugari melaporkan ke Polsek, dan Polri untuk mengambil langkah dan kita langsung mengambil tindakkan, dengan memeriksa rekan pramugari yang lainnya," kata Agus.
Zakaria saat ini dikenakan pasal 351 ayat 1 atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ancaman 2 tahun 8 bulan.
"Dari info yang dimiliki, langsung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ancaman 2 tahun 8 bulan," tandas Agus.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol, Agus Rianto mengatakan bahwa hari ini Kepolisian resmi menetapkan Zakaria Umar Hadi, sebagai tersangka. Zakaria terlibat kasus pemukulan terhadap pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani.
"Penyidik berkesimpulan terhadap tersangka di tahan di Polsek Pangkalanbaru, Bangka Belitung," kata Agus di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (7/6/2013).
Agus mengatakan, kejadian bermula saat pramugari Sriwijaya Air, Febriani menegur Zakaria yang sedang menggunakan telepon seluler di dalam pesawat saat akan menuju ke Bangka Belitung dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Selesai boarding, salah satu penumpang ditegur oleh pramugari, karena dilihat sedang menggunakan telepon," ujar Agus.
Lalu, pada saat pesawat telah sampai di Bandara Bangka Belitung, Zakaria ternyata masih kesal dengan teguran Febriani. Selanjutnya, pada saat semua penumpang turun, Zakaria tidak ikut turun dan malah memukul Febriani sebanyak dua kali di dalam pesawat.
"Pramugari melaporkan ke Polsek, dan Polri untuk mengambil langkah dan kita langsung mengambil tindakkan, dengan memeriksa rekan pramugari yang lainnya," kata Agus.
Zakaria saat ini dikenakan pasal 351 ayat 1 atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ancaman 2 tahun 8 bulan.
"Dari info yang dimiliki, langsung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ancaman 2 tahun 8 bulan," tandas Agus.
(ysw)