Bermasalah, pabrik tapioka senilai Rp5,3 M disita Polda Sulsel

Rabu, 05 Juni 2013 - 14:34 WIB
Bermasalah, pabrik tapioka...
Bermasalah, pabrik tapioka senilai Rp5,3 M disita Polda Sulsel
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menyita sebuah pabrik tapioka yang berlokasi di Kelurahan Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, senilai Rp5,3 miliar lebih.

Pasalnya, pembangunan pabrik ini diduga menggunakan anggaran Kredit Modal Kerja-kredit Usaha Rakyat (KMK-KUR) yang fiktif.

Dana KUR yang jumlah totalnya senilai Rp17 miliar itu, dikucurkan melalui perusahaan perbankan. Padahal, dana ini sedianya akan diberikan kepada warga petani atau pengembang usaha kecil menengah (UMK) yang dianggap layak menerima. Namun, realisasi di lapangan justru dikuasai PT Prima Kinerja Putra Lestari Mandiri yang juga pemilik pabrik tapioka.

Humas Polda Sulsel Kombes Endi Sutendi membenarkan penyitaan pabrik tapioka yang ada di Bulukumba itu. Menurutnya, pihaknya melakukan penyitaan karena anggaran yang digunakan diduga menggunakan dana KUR fiktif yang dicairkan pada 2011 lalu.

“Iya, Polda sudah menyita pabrik tapioka itu,” ucap Endi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, kepada SINDO, Rabu (5/6/2013).

Dia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus perkara dana KUR fiktif yang dicairkan oleh beberapa daerah di Sulsel termasuk di kota Pare-pare dan Bulukumba sendiri. Hanya, khusus di Pare-pare sudah menemukan titik terang. “Modusnya, sama dengan yang di Pare-pare yakni dana KUR,” ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka kepada pemilik pabrik tapioka Bulukumba bernama, Dede Tasno, dalam kasus KUR fiktif, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya. “Dia (Dede Tasno), sudah tersangka. Tapi, kasus ini terus kami kembangkan,” jelasnya.

Seorang koordinator pengawas pabrik tapioka yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku, sejak Polda Sulsel resmi menyita dan menyegel bangunan pabrik tapioka tersebut, proses pembangunanya akhirnya terbengkalai. Padahal, tahapan pembangunan sudah mencapai 70 persen dan sebentar lagi akan rampung. Namun, karena tersangkut masalah, aktivitasi dihentikan.

"Sebagian besar mesin dan peralatan yang sudah terpasang harus dihentikan. Bahkan, ada yang tinggal memasang beberapa alat lagi, sehingga pabrik tersebut sudah bisa digunakan. Namun, karena adanya penyitaan dari Polda terpaksa semua aktivitas kami dihentikan. Tahapan pembangunan sudah mencapai 70 persen,” ujar dia.

Menurutnya, selain bangunan dan tanah yang disita Polda Sulsel itu, terdapat sekitar 11 unit traktor yang digunakan untuk menggarap lahan perkebunan ubi itu juga tidak dapat dioperasikan lagi. Sebab, setelah kasus dana KUR fiktif tersebut terungkap, pihak Bank BNI menginstruksikan tidak mengoperasikan alat khususnya yang masih dalam pengawasan Bank.

Meski demikian, dia bersama beberapa karyawan lain masih berjaga-jaga didalam pabrik, karena atas perintah Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan. Selain itu, sejak pemilik pabrik tapioka, Dede Tasno ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel, gaji para pekerja dibayarkan oleh salah satu perusahaan milik H Zainuddin Hasan.

“Sampai saat ini, gaji kami dibayar oleh Bupati Bulukumba,” terangnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Bulukumba Amar Ma’ruf mengungkapkan, pencairan dana KUR di Bulukumba pada 2011, tidak sesuai peruntukannya atau tidak tepat sasaran. Seharusnya anggaran Rp17 miliar itu diberikan kepada masyarakat petani atau pengembang Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dianggap layak menerima justru tidak kebagian.

“Sebagian besar dana itu hanya dinikmati oleh oknum pejabat tertentu, khususnya para pengusaha yang berskala besar. Sehingga warga yang berhak menerima kucuran modal terpaksa tidak kebagian apa-apa. Kami sangat menyayangka kejadian ini. Pejabat yang diharapkan bisa membantu justru terbalik,” ucap Amar.

Dia menjelaskan, dalam proses pencairan dana KUR ada perjanjian yang dibuat antara pihak pertama yakni PT Prima Kinerja Putra Lestari Mandiri yang dipimpin, Dede Tasno dengan pihak petani yang didaftar sebagai penerima KUR fiktif. Diperjanjian itu, petani dijanji akan diberikan dana KUR masing-masing Rp5 juta, tetapi tidak terealisasi.

Terpisah, Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan mengaku, pihaknya tidak mengetahui masalah yang dimaksud tersebut.

“Saya tidak mengetahui masalah yang dimaksud. Silakan ke yang bersangkutan saja,” ujar Zainuddin.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)