Alami kelainan jiwa, 40 tahun Zainal dipasung
A
A
A
Sindonews.com - Sudah puluhan tahun Zainal Arifin (70), warga Griya Randik, Kelurahan Kayuara, Sekayu dalam kondisi terpasung. Karena penyakit jiwa yang dideritanya keluarga pun harus merantai kaki Zainal sehingga dia tidak bisa bersosialisasi dengan masyarakat.
Di dalam gubuk reyot ukuran 3 x 4 meter di areal persawahan belakang terminal randik, disitulah zainal menyepikan diri dibelenggu rantai besi.
Anak tunggal Zainal, Mulyani (45) mengaku, ayahnya sudah puluhan tahun dipasung dengan diikat rantai besi. Namun, tempatnya selalu berpindah-pindah. “Sudah ada 40 tahun, dari aku nak masuk SD, karena kondisi kejiwaannya,” terangnya di Sekayu, Selasa (4/6/2013).
Menantu Zainal, Jumrowi mengaku sudah tidak terhitung lagi mengobati penyakit kejiwaan mertuanya. Bahkan sudah ke rumah sakit jiwa di Palembang. Namun belum membuahkan hasil, sehingga sering kumat dan membahaya orang sekitarnya.
Keluarga pun akhirnya pasrah. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dirantai atau dipasung. Menurut Jumrowi, penyakit mertuanya itu diduga karena kena guna-guna.
“Sebelum kejadian dia (mertuanya) hendak buka kebon. Ada tanah yang menggunung lalu diratakannya. Usai meratakan tanah itulah, pulang-pulangnya suka melamun dan ngomong sendiri hingga menjerit-jerit dan pihak keluarga ketakutan,” imbuhnya.
Zainal mengalami hal itu tak lama setelah dia bercerai dengan istrinya dan semenjak itu juga sering melamun dan mengalami gangguan kejiwaan. Atas kesepakatan keluarga yang sudah membawanya berobat kemana-mana. Akhirnya Zainal harus dipasung dengan diikat kakinya dengan rantai.
“Kalau tidak kita pasung atau diikat rantai kakinya. Kita khawatir menganggu warga. Untuk itu, setiap hari pihak keluarga bergantian mengantar makanan ketempat dia dipasung. Namun kadang pasung kita lepas dan dipindahkan ketempat lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muba, Sriwijayani, mengatakan orang yang dipasung bukan saja Zainal namun ada juga di kecamatan lain yang mengalami hal serupa. Ini dilakukan, karena tidak ada dana untuk perawatan.
Mereka adalah Budiono (34) dan Ernawati (43) warga Kecamatan Sungai Lilin. Pihaknya mengetahui ketiga warga dipasung tersebut, dari informasi masyarakat. Maka itulah, ketiga warga tersebut akan dikirim dan menjalani pengobatan atas gangguan jiwanya ke RS Ernaldi Palembang.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No PEM.29/6/15, berisikan larangan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat menyerahkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa. "Kabupaten Muba telah melaksanakan bebas pasung mulai tahun 2012 lalu. Dengan melaksanakan sceering penderita jiwa yang dipasung dengan balok, diikat rantai maupun diisolasi dalam ruang tertentu,” tegasnya.
Pembina Penggerak PKK Muba, Lucianti Pahri yang turut menyaksikan evakuasi Zainal dari tempat pemasungan ke rumah keluarganya itu menyesalkan tindakan keluarga yang masih melakukan pemasungan. Mestinya, masyarakat memberitahukan kepada Dinkes Muba kalau ada keluarganya yang menderita gangguan jiwa.
"Supaya Pemkab mengambil tindakan dan mengirimnya ke Rumah Sakit Jiwa, daripada dipasung. Pasalnya, seluruh biaya perawatan dan pengobatannya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Muba,” pungkasnya.
Di dalam gubuk reyot ukuran 3 x 4 meter di areal persawahan belakang terminal randik, disitulah zainal menyepikan diri dibelenggu rantai besi.
Anak tunggal Zainal, Mulyani (45) mengaku, ayahnya sudah puluhan tahun dipasung dengan diikat rantai besi. Namun, tempatnya selalu berpindah-pindah. “Sudah ada 40 tahun, dari aku nak masuk SD, karena kondisi kejiwaannya,” terangnya di Sekayu, Selasa (4/6/2013).
Menantu Zainal, Jumrowi mengaku sudah tidak terhitung lagi mengobati penyakit kejiwaan mertuanya. Bahkan sudah ke rumah sakit jiwa di Palembang. Namun belum membuahkan hasil, sehingga sering kumat dan membahaya orang sekitarnya.
Keluarga pun akhirnya pasrah. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dirantai atau dipasung. Menurut Jumrowi, penyakit mertuanya itu diduga karena kena guna-guna.
“Sebelum kejadian dia (mertuanya) hendak buka kebon. Ada tanah yang menggunung lalu diratakannya. Usai meratakan tanah itulah, pulang-pulangnya suka melamun dan ngomong sendiri hingga menjerit-jerit dan pihak keluarga ketakutan,” imbuhnya.
Zainal mengalami hal itu tak lama setelah dia bercerai dengan istrinya dan semenjak itu juga sering melamun dan mengalami gangguan kejiwaan. Atas kesepakatan keluarga yang sudah membawanya berobat kemana-mana. Akhirnya Zainal harus dipasung dengan diikat kakinya dengan rantai.
“Kalau tidak kita pasung atau diikat rantai kakinya. Kita khawatir menganggu warga. Untuk itu, setiap hari pihak keluarga bergantian mengantar makanan ketempat dia dipasung. Namun kadang pasung kita lepas dan dipindahkan ketempat lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muba, Sriwijayani, mengatakan orang yang dipasung bukan saja Zainal namun ada juga di kecamatan lain yang mengalami hal serupa. Ini dilakukan, karena tidak ada dana untuk perawatan.
Mereka adalah Budiono (34) dan Ernawati (43) warga Kecamatan Sungai Lilin. Pihaknya mengetahui ketiga warga dipasung tersebut, dari informasi masyarakat. Maka itulah, ketiga warga tersebut akan dikirim dan menjalani pengobatan atas gangguan jiwanya ke RS Ernaldi Palembang.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No PEM.29/6/15, berisikan larangan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat menyerahkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa. "Kabupaten Muba telah melaksanakan bebas pasung mulai tahun 2012 lalu. Dengan melaksanakan sceering penderita jiwa yang dipasung dengan balok, diikat rantai maupun diisolasi dalam ruang tertentu,” tegasnya.
Pembina Penggerak PKK Muba, Lucianti Pahri yang turut menyaksikan evakuasi Zainal dari tempat pemasungan ke rumah keluarganya itu menyesalkan tindakan keluarga yang masih melakukan pemasungan. Mestinya, masyarakat memberitahukan kepada Dinkes Muba kalau ada keluarganya yang menderita gangguan jiwa.
"Supaya Pemkab mengambil tindakan dan mengirimnya ke Rumah Sakit Jiwa, daripada dipasung. Pasalnya, seluruh biaya perawatan dan pengobatannya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Muba,” pungkasnya.
(kri)