Nyagub, kepala daerah belum izin cuti

Selasa, 04 Juni 2013 - 09:01 WIB
Nyagub, kepala daerah...
Nyagub, kepala daerah belum izin cuti
A A A
Sindonews.com - Meskipun sudah ditetapkan jadwal Kampanye, ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) belum menerima surat izin cuti dari Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai Cagub.

Mereka yang merebut kursi Thaib Arayin Gubernur Malut dua periode itu masing-masing wakil Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Bupati Kabupaten Halmahera Barat Namto Huiroba, Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus, dan Bupati Halmahera Utara Hein Namotemo.

Menurut KPU Malut, berdasarkan UU No 12/2008 tentang pemerintahan daerah serta peraturan KPU tentang kampanye.

"Mereka seharusnya mengambil cuti tujuh hari sebelum masa kampanye," kata Sekertaris KPU Malut Manaf Surabaya dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (4/6/2013).

Manaf menegaskan, masa kampanye Pilgub Malut selama 13 hari mulai 14-27 Juni 2013. Calon gubernur Malut yang menjabat sebagai kepala daerah diharuskan mengambil cuti diluar tanggungan negara.

Ditambahkan Manaf, saat ini cagub yang menjabat sebagai kepala daerah memiliki kewajiban memberi informasi kepada pemerintah pusat terkait dengan pencalonannya.

"Jika seorang Gubernur, wakil Gubernur, ia diwajibkan memberi tahu kepada Presiden melalui Mendagri. Namun jika calon Gubernur menjabat sebagai Bupati/Walikota ia diharuskan bersurat kepada Mendagri memalui Gubernur," terangnya.

Dia menegaskan, hingga saat ini tak satupun cagub yang berstatus kepala daerah mengantongi izin cuti. Padahal jadwal kampanye semakin mepet.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)