Sundari : Hukuman mati tidak membuat bandar narkotika jera
Selasa, 04 Juni 2013 - 03:55 WIB
Sundari : Hukuman mati tidak membuat bandar narkotika jera
A
A
A
Sindonews.com – Hukuman mati terhadap bandar dan pengedar narkotika di Indonesia, rupanya tidak membuat terpidana jera. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Sundari, Dir Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset Deputi Bidang Pemberantasan BNN.
Ia mengaku, hal itu disebabkan karena eksekusi terhadap terpidana mati di Indonesia sangat lambat. BNN, katanya, ingin eksekusi segera dilakukan. Namun, sistem hukum yang terdapat di Indonesia, yang membuat tim eksekutor lambat untuk menjalankan tugasnya.
“Ada upaya hukum lain, setelahnya vonis hukuman mati dijatuhkan,” kata Sundari dalam diskusi "Narkoba di Mata Jurnalis" di Gedung SINDO, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Senin (3/5/2013).
Molornya waktu eksekusi, lanjut Sundari, dijadikan oleh terpidana mati untuk melakukan transaksi narkoba. Tujuannya, untuk membayar oknum aparat hukum di Indonesia agar memperlambat eksekusi hukuman mati dijalankan.
“Di Indonesia ada 17 terpidana mati karena kasus narkotika, yang belum dieksekusi,” katanya.
Besarnya dana yang dibutuhkan oleh terpidana mati, kata Sundari, untuk menyuap oknum aparat tersebut membuat peredaran narkotika bisa dikendalikan dari dalam balik jeruji.
“Seperti yang belum lama ini diungkap oleh BNN, jaringan narkotika antar Lapas atau Rutan,” katanya.
Ia menambahkan, solusinya adalah dengan melakukan pemiskinan terhadap terpidana mati kasus narkotika dan segera dilakukan eksekusi setelahnya grasi ditolak sebanyak 2 kali. Sehingga, bandar dan pengedar narkotika takut terhadap ketegasan hukum di Indonesia.
“Saya menegaskan, hukuman mati dari kasus narkotika tidak melanggarn HAM (Hak Asasi Manusia). Karena, akibat ulah seorang bandar generasi bangsa ini rusak. Lebih banik menyelamatkan satu generasi, dari pada seorang bandar narkotika,” tegasnya.
Ia mengaku, hal itu disebabkan karena eksekusi terhadap terpidana mati di Indonesia sangat lambat. BNN, katanya, ingin eksekusi segera dilakukan. Namun, sistem hukum yang terdapat di Indonesia, yang membuat tim eksekutor lambat untuk menjalankan tugasnya.
“Ada upaya hukum lain, setelahnya vonis hukuman mati dijatuhkan,” kata Sundari dalam diskusi "Narkoba di Mata Jurnalis" di Gedung SINDO, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Senin (3/5/2013).
Molornya waktu eksekusi, lanjut Sundari, dijadikan oleh terpidana mati untuk melakukan transaksi narkoba. Tujuannya, untuk membayar oknum aparat hukum di Indonesia agar memperlambat eksekusi hukuman mati dijalankan.
“Di Indonesia ada 17 terpidana mati karena kasus narkotika, yang belum dieksekusi,” katanya.
Besarnya dana yang dibutuhkan oleh terpidana mati, kata Sundari, untuk menyuap oknum aparat tersebut membuat peredaran narkotika bisa dikendalikan dari dalam balik jeruji.
“Seperti yang belum lama ini diungkap oleh BNN, jaringan narkotika antar Lapas atau Rutan,” katanya.
Ia menambahkan, solusinya adalah dengan melakukan pemiskinan terhadap terpidana mati kasus narkotika dan segera dilakukan eksekusi setelahnya grasi ditolak sebanyak 2 kali. Sehingga, bandar dan pengedar narkotika takut terhadap ketegasan hukum di Indonesia.
“Saya menegaskan, hukuman mati dari kasus narkotika tidak melanggarn HAM (Hak Asasi Manusia). Karena, akibat ulah seorang bandar generasi bangsa ini rusak. Lebih banik menyelamatkan satu generasi, dari pada seorang bandar narkotika,” tegasnya.
(stb)