Denpom: Tentara kalau mukul bisa langsung meninggal

Senin, 03 Juni 2013 - 17:09 WIB
Denpom: Tentara kalau...
Denpom: Tentara kalau mukul bisa langsung meninggal
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang menetapkan enam tersangka anggota TNI yang diduga menewaskan Ridho Hehanusa (34).

Komandan Denpom IV/5 Semarang, Letkol CPM (K) Tri Wahyuningsih mengatakan penetapan tersangka setelah pihaknya memeriksa 12 saksi, baik tentara maupun sipil.

"Enam tersangka itu, sekarang ditahan penyidik Denpom. Inisialnya saya lupa, karena banyak. Yang jelas ada perwiranya, Lettu E. Perwiranya 1 orang," ungkapnya saat dihubungi SINDO, Senin (3/6/2013).

Penetapan enam oknum Raider sebagai tersangka itu, kata dia, juga didasarkan sejumlah bukti yang ditemukan, seperti mobil, selang, dan bambu.

"Saya pastikan tidak ada senjata tajam. Wong tentara itu kalau memukul pas ulu hati, bisa langsung meninggal orangnya. Kami transparan kepada publik," tambahnya.

Tri mengatakan akan terus mengembangkan penyidikan, walaupun sudah yakin dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan.

"Saya masih akan kembangkan penyidikannya. Ada empat penasihat hukum yang mendampingi pemeriksaan para tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, tewasnya Ridho, yang sudah 10 tahun terakhir tinggal di Perumahan Bringin Ngaliyan Semarang, bermula dari keributan dengan oknum TNI di Liquid Cafe, Jalan MH. Thamrin Semarang, Rabu 29 Mei 2013 malam.
Keributan kemudian beralih ke E Plaza Simpanglima Semarang, Kamis dini hari. Di situ, Ridho dibawa oleh dua orang diduga oknum TNI menggunakan taksi.

Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, Ridho sudah menjadi jenazah. Jasadnya dikirim ke kamar mayat RSUP Dr Kariadi Semarang menggunakan mobil Kesehatan Kodam (Kesdam) RST Bhakti Wira Tamtama dengan pengawalan ketat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8322 seconds (0.1#10.140)