Polisi akali Gunawan dengan beli sabu Rp13 juta
Minggu, 02 Juni 2013 - 13:57 WIB
Polisi akali Gunawan dengan beli sabu Rp13 juta
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka Gunawan (33) tidak bisa berkutik lagi, ketika mengetahui yang membeli satu paket sabu besarnya seharga Rp13 juta ternyata anggota Unit 1, Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel yang menyamar.
Selanjutnya warga Jalan Usaha Karya Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang itu langsung digelandang ke Mapolda Sumsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (1/6).
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Teguh Prayitno mengatakan, tersangka Gunawan ditangkap saat sedang menyerahkan paket satu kantong sabu itu ke anggotanya yang menyamar di Jalan Perintis Kemerdekaan depan gudang cat, Kelurahan Lawang Kidung, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
“Awalnya kita mendapat informasi masyarakat ada orang yang kerap menjual sabu dalam paket besar. Lalu anggota Unit I di bawah pimpinan AKP Arman Legar melakukan penyelidikan dan akhirnya dikantongi nama dua tersangka D (DPO) dan Gunawan,” ungkap Teguh di Mapolda Sumsel, Minggu (2/6/2013) siang.
Setelah mendapatkan nomor telepon tersangka D dan Gunawan, pihaknya mulai menyusun strategi penangkapan. ”Kita berhasil memancing kedua tersangka untuk keluar mengantarkan pesanan sabu itu. Kita telpon ke D dan Gunawan, bahwa kami dari salah satu kabupaten di Sumsel, hendak membeli paket satu kantong sabu untuk acara-acara di desa,” tandasnya.
Pancingan itu ternyata berhasil, D dan Gunawan bersedia memenuhi pesanan itu dengan lokasi pengrimiman di depan gudang cat Jalan Perintis Kemerdekaan dan harga beli satu kantong sabu Rp13 juta.
”Mungkin tersangka D sudah mencium kedatangan polisi, sehingga ia (D) hanya memerintahkan Gunawan untuk mengatarkan pesanan sabu itu. Ya akhirnya kami hanya berhasil menangkap tersangka Gunawan saat menyerahkan paket sabu tersebut ke petugas yang menyamar,” tukasnya.
Setelah tersangka Gunawan tertangkap, pihaknya melakukan pengembangan, guna menangkap tersangka D, namun tampaknya tersangka D sudah berhasil kabur.
”Identitas D sudah kita ketahui, tinggal menunggu waktu saja kita tangkap. Untuk tersangka Gunawan kita jerat dengan UU Narkoba No 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2,” pungkasnya.
Terpisah tersangka Gunawan mengaku baru satu kali disuruh D mengantarkan pesanan sabu ke pelangganya seharga Rp13 juta.
”Saya sama D teman saja, kalau kerja saya sehari-hari sopir truk batubara, karena lagi sepih order mengangkut barubara, jadi saya nyambi jual sabu, lumayan buat nutupi biaya hidup, karena saya sudah berkeluarga dan anak satu,” ungkap Gunawan di Mapolda Sumsel.
Gunawan menambahkan, sekali antar pesanan sabu, ia mendapat upah Rp 100 ribu dari D.”Saya dulu pemakai juga dua tahun lau, tapi sekarang saya sudah berhenti pak tidak pakai narkoba lagi,” pungkasnya.
Selanjutnya warga Jalan Usaha Karya Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang itu langsung digelandang ke Mapolda Sumsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (1/6).
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Teguh Prayitno mengatakan, tersangka Gunawan ditangkap saat sedang menyerahkan paket satu kantong sabu itu ke anggotanya yang menyamar di Jalan Perintis Kemerdekaan depan gudang cat, Kelurahan Lawang Kidung, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
“Awalnya kita mendapat informasi masyarakat ada orang yang kerap menjual sabu dalam paket besar. Lalu anggota Unit I di bawah pimpinan AKP Arman Legar melakukan penyelidikan dan akhirnya dikantongi nama dua tersangka D (DPO) dan Gunawan,” ungkap Teguh di Mapolda Sumsel, Minggu (2/6/2013) siang.
Setelah mendapatkan nomor telepon tersangka D dan Gunawan, pihaknya mulai menyusun strategi penangkapan. ”Kita berhasil memancing kedua tersangka untuk keluar mengantarkan pesanan sabu itu. Kita telpon ke D dan Gunawan, bahwa kami dari salah satu kabupaten di Sumsel, hendak membeli paket satu kantong sabu untuk acara-acara di desa,” tandasnya.
Pancingan itu ternyata berhasil, D dan Gunawan bersedia memenuhi pesanan itu dengan lokasi pengrimiman di depan gudang cat Jalan Perintis Kemerdekaan dan harga beli satu kantong sabu Rp13 juta.
”Mungkin tersangka D sudah mencium kedatangan polisi, sehingga ia (D) hanya memerintahkan Gunawan untuk mengatarkan pesanan sabu itu. Ya akhirnya kami hanya berhasil menangkap tersangka Gunawan saat menyerahkan paket sabu tersebut ke petugas yang menyamar,” tukasnya.
Setelah tersangka Gunawan tertangkap, pihaknya melakukan pengembangan, guna menangkap tersangka D, namun tampaknya tersangka D sudah berhasil kabur.
”Identitas D sudah kita ketahui, tinggal menunggu waktu saja kita tangkap. Untuk tersangka Gunawan kita jerat dengan UU Narkoba No 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2,” pungkasnya.
Terpisah tersangka Gunawan mengaku baru satu kali disuruh D mengantarkan pesanan sabu ke pelangganya seharga Rp13 juta.
”Saya sama D teman saja, kalau kerja saya sehari-hari sopir truk batubara, karena lagi sepih order mengangkut barubara, jadi saya nyambi jual sabu, lumayan buat nutupi biaya hidup, karena saya sudah berkeluarga dan anak satu,” ungkap Gunawan di Mapolda Sumsel.
Gunawan menambahkan, sekali antar pesanan sabu, ia mendapat upah Rp 100 ribu dari D.”Saya dulu pemakai juga dua tahun lau, tapi sekarang saya sudah berhenti pak tidak pakai narkoba lagi,” pungkasnya.
(rsa)