Diperiksa Kejati eks Gubernur Sulsel dicecar 20 pertanyaan

Jum'at, 31 Mei 2013 - 16:29 WIB
Diperiksa Kejati eks Gubernur Sulsel dicecar 20 pertanyaan
Diperiksa Kejati eks Gubernur Sulsel dicecar 20 pertanyaan
A A A
Sindonews.com - Terkait pengadaan lahan Celebes Convention Center (CCC), Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memeriksa mantan Gubernur Sulsel Amin Syam. Dalam pemeriksaan tersebut, Amin dicecar 20 pertanyaan oleh Kejati.

Mantan Gubernur Sulsel Amin Syam dan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Tjonneng Mallombassang diperiksa tim penyidik Kejati Sulsel, sejak pukul 08.30 Wita hingga pukul 10.00 Wita.

Hasil pemeriksaan Amin Syam diketahui, dalam pengadaan lahan CCC tersebut Tim Koordinasi memegang peranan penting dan masukan terkait penentuan lokasi banyak dilakukan oleh mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel yang juga Wakil Ketua Tim Koordinasi Sangkala Ruslan.

"Dia (Sangkala Ruslan) berperan penting pada kasus CCC," kata Aspidsus Kejati Sulsel Chaerul Amir, di kantornya, Jumat (31/5/2013).

Sedangkan Sekprov Tjonneng Mallombassang mengakui, telah menandatangani surat perintah dilakukannya pembayaran pembebasan lahan kepada Hamid Rahim Sese, tertanggal 17 Maret 2005.

Kendati demikian, dia tidak menampik kalau pembebasan lahan dan pembangunan CCC banyak dikelola oleh Sangkala Ruslan, baik dalam kapasitas sebagai Kepala Bappeda Sulsel saat itu dan Tim Koordinasi.

Terpisah, Amin Syam mengatakan, kedatangannya memenuhi panggilan Kejati terkait kasus CCC untuk memberikan keterangan. Mantan Ketua Golkar Sulsel itu menegaskan, secara prinsip tidak ada kaitan antara dirinya dengan kesaksiannya dalam penetapan tersangka mantan Camat Mariso Agus AS.

"Saya memberikan keterangan sesuai kondisi yang saya ketahui," ujarnya.

Disinggung tentang lokasi pembangunan CCC, Amin Syam menyebutkan dirinya pernah sekali meninjau lokasi CCC di Jalan metro Tanjuung Bunga itu.

"Itu kan dalam wilayah Pemkot Makassar, jadi yang tahu soal lokasi dan status lahan adalah Pemkot," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6565 seconds (0.1#10.140)