Cabuli teman, 5 murid SD divonis 1,6 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Lima murid Sekolah Dasar (SD) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap teman sekolahnya, divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam sidang putusan tersebut, kelimanya terbukti melakukan pencabulan secara bersama-sama di sebuah gudang masjid, dekat sekolah mereka.
MR, RI, RK, AR, dan AH, lima murid SD ini hanya termangu mendengar putusan majelis hakim PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Kamis (30/5/2013) sore. Kelimanya terbukti mencabuli ST teman sekelas terdakwa.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Janksa Penuntut Umum (JPU) sebesar tiga tahun penjara. Mereka terbukti melanggar pasal 82 KUHP tentang pencabulan dibawah umur.
Dalam sidang sebelumnya, dijelaskan bahwa tindakan kelima terdakwa dilakukan karena kerap menonton video porno dari hp dan warnet.
Kasus pencabulan yang menimpa ST salah seorang murid SD kelas VI itu terjadi pada 1 April 2013 lalu, di Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, saat kelima terdakwa bermain bersama korban di dalam gudang masjid.
Dalam sidang putusan tersebut, kelimanya terbukti melakukan pencabulan secara bersama-sama di sebuah gudang masjid, dekat sekolah mereka.
MR, RI, RK, AR, dan AH, lima murid SD ini hanya termangu mendengar putusan majelis hakim PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Kamis (30/5/2013) sore. Kelimanya terbukti mencabuli ST teman sekelas terdakwa.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Janksa Penuntut Umum (JPU) sebesar tiga tahun penjara. Mereka terbukti melanggar pasal 82 KUHP tentang pencabulan dibawah umur.
Dalam sidang sebelumnya, dijelaskan bahwa tindakan kelima terdakwa dilakukan karena kerap menonton video porno dari hp dan warnet.
Kasus pencabulan yang menimpa ST salah seorang murid SD kelas VI itu terjadi pada 1 April 2013 lalu, di Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, saat kelima terdakwa bermain bersama korban di dalam gudang masjid.
(ysw)