Bupati Polman dibidik Kejati Sulsel
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membidik Bupati Polman, Provinsi Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, dalam perkara dugaan pelanggaran pemberian izin hak pengelolaan lahan pertambangan dalam kawasan hutan lindung kepada PT Isco Polman Resources.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengtakan, hasil penyelidikan yang dilakukan tim dibidang pidana khusus diketahui kalau izin tambang PT Isco langsung dikeluarkan oleh Bupati Ali Baal tanpa rekomendasi dari Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Penyidik menemukan fakta kalau penerbitan izin bagi PT Isco tersebut tanpa disertai dengan rekomendasi dari dinas terkait. Hal tersebut membuka peluang terjadinya kesalahan dalam pengelolaan hutan lindung. Mekanismenya tidak sesuai dengan prosedur," jelas Nur Alim di kantornya, Kamis (30/5/2013).
Diketahui, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan pelanggaran hak konsesi hutan atau pengelolaan atreal tambang oleh PT Isco Polman Resources. Selain itu, Kejati juga menemukan indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar, terkait dengan pemberian izin hak pengelolaan lahan dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan temuan Kejati diketahui, awalnya PT Isco hanya mengajukan izin pengelolaan lahan tambang dikawasan hutan di Polman seluas 130,2 hektare, akan tetapi izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar luasan wilayah pengelolaan lahan mencapai 199 ha. Pemberian izin tersebut didasarkan pada surat izin Nomor 133/2009 yang ditandatangani langsung oleh Ali Baal.
"Namun kenyataannya dilapangan, PT Isco ini diketahui menguasai lahan seluas 204,19 hektare. Ini pelanggaran," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengtakan, hasil penyelidikan yang dilakukan tim dibidang pidana khusus diketahui kalau izin tambang PT Isco langsung dikeluarkan oleh Bupati Ali Baal tanpa rekomendasi dari Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Penyidik menemukan fakta kalau penerbitan izin bagi PT Isco tersebut tanpa disertai dengan rekomendasi dari dinas terkait. Hal tersebut membuka peluang terjadinya kesalahan dalam pengelolaan hutan lindung. Mekanismenya tidak sesuai dengan prosedur," jelas Nur Alim di kantornya, Kamis (30/5/2013).
Diketahui, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan pelanggaran hak konsesi hutan atau pengelolaan atreal tambang oleh PT Isco Polman Resources. Selain itu, Kejati juga menemukan indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar, terkait dengan pemberian izin hak pengelolaan lahan dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan temuan Kejati diketahui, awalnya PT Isco hanya mengajukan izin pengelolaan lahan tambang dikawasan hutan di Polman seluas 130,2 hektare, akan tetapi izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar luasan wilayah pengelolaan lahan mencapai 199 ha. Pemberian izin tersebut didasarkan pada surat izin Nomor 133/2009 yang ditandatangani langsung oleh Ali Baal.
"Namun kenyataannya dilapangan, PT Isco ini diketahui menguasai lahan seluas 204,19 hektare. Ini pelanggaran," katanya.
(ysw)