Terlambat urus akte kelahiran, denda Rp60.000

Kamis, 30 Mei 2013 - 17:18 WIB
Terlambat urus akte...
Terlambat urus akte kelahiran, denda Rp60.000
A A A
Sindonews.com - Bagi warga yang terlambat membuat akte kelahiran, tidak perlu merasa khawatir. Sebab, kini akte kelahiran bisa langsung dibuat di kantor kecamatan, atau Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Jadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan, pengajuan keterlambatan akte kelahiran bisa langsung ke suku dinas, atau kantor kecamatan," kata Kepala Disdukcapil Jakarta Selatan Warisih, di Jagakarsa, Kamis (30/5/2013).

Dia menjelaskan, sebelumnya warga yang terlambat membuat akte kelahiran lebih dari satu tahun, diharuskan mengurus ke pengadilan negeri. Kini, hal itu sudah tidak berfungsi lagi.

"Jadi kalau sekarang yang memutuskan itu langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bukan lewat pengadilan lagi, ini sangat membantu warga," tukasnya.

Meski demikian, warga yang terlambat mengurus akte kelahiran, akan dikenakan denda sesuai Perda No 1/2006 tentang Retribusi Daerah. Denda yang dikenakan kepada warga yang terlambat lebih dari 60 hari itu sebesar Rp60 ribu. "Kalau dulu dendanya masih Rp10 ribu, sekarang naik jadi Rp60 ribu," jelasnya.
(san)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
26 menit yang lalu
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
1 jam yang lalu
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
1 jam yang lalu
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
8 jam yang lalu
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
8 jam yang lalu
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
8 jam yang lalu
Infografis
Modifikasi Plat Nomor...
Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved