Ada yang dapat 30 persen, Pilkada Kudus dipastikan satu putaran

Rabu, 29 Mei 2013 - 11:57 WIB
Ada yang dapat 30 persen,...
Ada yang dapat 30 persen, Pilkada Kudus dipastikan satu putaran
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus dipastikan hanya berlangsung satu putaran. Sebab sudah ada pasangan calon (paslon) peserta pilbup yang perolehan suaranya lebih dari 30 persen.

Pilkada Kudus digelar Minggu (26/5). KPU Kudus sejauh ini sudah menyelesaikan perhitungan suara sebanyak 90 persen dari 1.394 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 132 desa atau kelurahan yang ada di Kudus.

Jumlah DPT Pilkada Kudus sebanyak 600.195 suara. Dari jumlah itu, suara yang sudah dihitung sebanyak 462.812. rinciannya suara sah sebanyak 443.288. Sedang suara tidak sah sebanyak 19.524.

Perolehan suara paslon M Tamzil – Asyrofi sebanyak 140.402 (32 persen). Sedang Badri Hutomo - Sofiyan Hadi 44.815 suara (10 persen). Lalu paslon Erdi Nurkito – Anang Fahmi sebanyak 11.639 suara (3 persen). Sedang paslon Musthofa – Abdul Hamid meraih 213.928 suara (48 persen). Dan terakhir paslon Budiyono – Sakiran sebanyak 32.504 (7 persen).

Ketua KPU Kudus, Gunari A Latief mengatakan berdasar ketentuan, jika ada paslon yang meraih lebih dari 30 persen suara, maka Pilbup Kudus akan berlangsung satu putaran. Menurut Gunari, jika pilbup hanya berlangsung satu putaran maka akan ada sekitar Rp5,5 miliar dana yang bisa dihemat. Dana tersebut sedianya memang dianggarkan untuk pelaksanaan Pilbup Kudus putaran kedua.

“Kita sebenarnya sudah menganggarkan dana Rp12,5 miliar. Sebanyak Rp7 miliar sudah kita gunakan untuk pelaksanaan pilkada yang digelar Minggu (26/5) kemarin dan sisanya dianggarkan untuk putaran kedua. Namun karena berdasar hasil penghitungan sementara sudah ada paslon yang meraih suara lebih dari 30 persen, maka pilbup hanya satu putaran. Jadi lebih hemat,” kata Gunari di Kudus, Rabu (29/5/2013).

Jika melihat suara yang sudah dihitung, kata Gunari maka tingkat partisipasi pemilih pada Pilbup Kudus 2013 ini tergolong tinggi, yakni mencapai 79 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding tingkat partisipasi pemilih saat Pilbup Kudus 2008 lalu yang hanya mencapai angka 56 persen. “Jadi ini sudah rekor tersendiri,” jelasnya.

Proses rekapitulasi suara Pilbup Kudus masih akan terus dilakukan. Setelah dari tingkat TPS, proses penghitungan suara dilanjutkan di tingkat PPS (desa), dan PPK (kecamatan). Rekapitulasi suara tingkat kabupaten baru akan digelar pada tanggal 1 – 2 Juni.

“Kalau tingkat kabupaten itu sudah final. KPU Kudus akan melakukan penetapan pemenang paslon peserta pilkada pada Minggu (2/6),” ucapnya.

Usai penetapan pemenang pilbup, kata Gunari paslon yang keberatan dengan hasil akhir tersebut diberi kesempatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, waktu pengajuan sengketa pilbup tersebut dibatasi hanya tiga hari usai penetapan pemenang.

“Jadi pengajuan maksimal Rabu (5/6). Itu hak mereka kalau keberatan dengan hasil Pilbup,” terangnya.

Sejauh ini, KPU Kudus belum menerima informasi baik lisan maupun tulisan tentang adanya paslon yang mau mengajukan gugatan. Meski begitu, pihaknya tetap akan bersiap-siap menunjuk kuasa hukum jika memang ada paslon yang menempuh jalur hukum.

“Kalau kuasa hukumnya nanti bisa dari pihak swasta maupun jaksa pengacara negara,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)