Gaji kecil, Panitera PN Bandung ancam mogok kerja
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran tunjangan yang dianggap tak sebanding dengan beban kerja, puluhan Panitera Pengganti (PP) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berencana melakukan aksi mogok kerja.
Selain kecil, para PP juga mengaku sudah sejak enam tahun terakhir atau sejak 2007 silam tunjangan belum pernah naik dan hanya mendapat Rp375ribu perbulan.
“Padahal hakim itu naiknya bisa sampai 10 kali lipat, mulai dari Rp17,5 juta sampai ada yang mendapat Rp21 juta perbulannya. Sedangkan kami hanya Rp375 ribu,” ucap seorang PP PN Bandung yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/5/2013).
Menurutnya, sebagai seorang PP tugas utamanya adalah menyiapkan ruang siding, mencatat jalannya siding, dan membuat berita acara persidangan.
Bahkan tak jarang seorang PP juga melakukan tugas diluar tanggungjawabnya seperti menyiapkan kerangka keputusan yang merupakan tugas hakim. Tak jarang, dengan setumpuk pekerjaan tersebut para PP sering lembur.
“Sehari minimal kami itu membuat tiga berita acara pemeriksaan. Dan yang harusnya Sabtu-Minggu libur malah suka dipake untuk kerja buat laporan,” tuturnya.
Saat ini, para PP yang tergabung dalam Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) PN Bandung telah melayangkan surat permohonan kenaikan tunjangan kepada Ketua IPASPI Pusat Anton Suryanto.
Selain itu, surat juga telah ditembuskan kepada Ketua MA, Dirjen Peradilan Umum, Komisi Yudisial, Kajati, Menpera, Komisi III DPR RI, Menteri Keuangan, dan para panitera pengganti di pengadilan seluruh Indonesia.
“Dalam surat itu ditandatangani 53 orang PP PN Bandung. Surat itu sudah diberikan pada Januari dan April 2013 tapi sampaisekarang tidak ada tanggapan. Dan jika tuntutan kami tidak teralisasi kami akan mogok kerja,” tegasnya.
Selain kecil, para PP juga mengaku sudah sejak enam tahun terakhir atau sejak 2007 silam tunjangan belum pernah naik dan hanya mendapat Rp375ribu perbulan.
“Padahal hakim itu naiknya bisa sampai 10 kali lipat, mulai dari Rp17,5 juta sampai ada yang mendapat Rp21 juta perbulannya. Sedangkan kami hanya Rp375 ribu,” ucap seorang PP PN Bandung yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/5/2013).
Menurutnya, sebagai seorang PP tugas utamanya adalah menyiapkan ruang siding, mencatat jalannya siding, dan membuat berita acara persidangan.
Bahkan tak jarang seorang PP juga melakukan tugas diluar tanggungjawabnya seperti menyiapkan kerangka keputusan yang merupakan tugas hakim. Tak jarang, dengan setumpuk pekerjaan tersebut para PP sering lembur.
“Sehari minimal kami itu membuat tiga berita acara pemeriksaan. Dan yang harusnya Sabtu-Minggu libur malah suka dipake untuk kerja buat laporan,” tuturnya.
Saat ini, para PP yang tergabung dalam Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) PN Bandung telah melayangkan surat permohonan kenaikan tunjangan kepada Ketua IPASPI Pusat Anton Suryanto.
Selain itu, surat juga telah ditembuskan kepada Ketua MA, Dirjen Peradilan Umum, Komisi Yudisial, Kajati, Menpera, Komisi III DPR RI, Menteri Keuangan, dan para panitera pengganti di pengadilan seluruh Indonesia.
“Dalam surat itu ditandatangani 53 orang PP PN Bandung. Surat itu sudah diberikan pada Januari dan April 2013 tapi sampaisekarang tidak ada tanggapan. Dan jika tuntutan kami tidak teralisasi kami akan mogok kerja,” tegasnya.
(rsa)