Rusak truk Pertamina, 6 Mahasiswa diringkus

Senin, 29 April 2013 - 17:27 WIB
Rusak truk Pertamina,...
Rusak truk Pertamina, 6 Mahasiswa diringkus
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar meringkus enam orang pelaku perusakan truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina.

Keenam orang yang diamankan sepanjang Minggu (28/4) hingga Senin (29/4) hari ini. Mereka seluruhnya diketahui sebagai mahasiswa Universitas Negeri Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Keenam orang ini masing-masing Sewang (21), warga Jalan Syech Yusuf, Ridwan (22), Harwan (26), warga Jalan Pramuka, M Alim Wahyuda alias Aan (20), Gaffar (26), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Wahyu (22), warga Jalan Mallengkeri.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengungkapkan, dari enam orang yang diringkus tersebut, tiga diantaranya telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Gaffar, Wahyu, dan M Alim. Ketiganya dianggap terbukti melakukan pelemparan dan perusakan mobil truk BBM milik Pertamina.

"Keenam orang ini merupakan oknum mahasiswa Unismuh. Tiga sudah ditetapkan tersangka, tiga lainnya masih saksi dan masih diperiksa di Ditreskrimum Polda," katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (29/4/2013).

Diketahui, insiden ini terjadi pada Rabu (24/4) lalu di depan Kampus Unismuh Jalan Sultan Alauddin Kec Rappocini.

Sekumpulan mahasiswa yang awalnya melakukan unjuk rasa di badan jalan, tiba-tiba mencegat dan menahan truk pengangkut BBM bernopol DD 9705 OP milik PT Pertamina.

Bukan hanya itu, para mahasiswa yang sebagian besar memakai penutup wajah tersebut kemudian menyerang truk ini menggunakan batu dan balok kayu.

Akibatnya, sebagian kaca bagian depan dan samping mengalami kerusakan yang cukup serius. Oknum mahasiswa ini juga menggemboskan ban truk BBM yang dikemudikan Milhan tersebut.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Endi, merupakan atensi langsung dari Kapolda Sulselbar Irjen Pol Mudji Waluyo, terhadap setiap perilaku anarkis yang dilakukan pengunjuk rasa.

Jika terbukti, para tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 406 tentang perbuatan melakukan penyerangan dan perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Rektor Unismuh Irwan Akib membantah kalau pelaku perusakan truk Pertamina di depan kampusnya, bukan dari mahasiswa Unismuh.

"Mereka itu bercadar dan masuk bergabung dengan pengunjuk rasa. Tapi kalau memang dia mahasiswa Unismuh, kami pasti beri sanksi keras," bebernya beberapa waktu lalu.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)