Alot, akhirnya penolakan warga didukung DPRD Mura
A
A
A
Sindonews.com - Aksi warga menolak penetapan tapal batas Kabupaten Musi Rawas (Mura) di Gedung DPRD Mura berlangsung alot dan panas. Kendati begitu, ahirnya disepakati keputusan untuk menolak rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketika warga dua kecamatan sedang melakukan aksi di Gedung DPRD Mura, ternyata suasana panas terjadi di ruang sidang. Aksi gebrak meja dan saling ngotot dalam pertemua yang digelar anggota DPRD Mura terjadi.
Sementara itu diluar ruang sidang, dua aksi unjukrasa bergiliran ini menbuntut penolakan terhadap keputusan tapal batas oleh Gubernur Sumsel terhadap wilayah Mura Bagian Selatan. Sedangkan aksi unjukrasa lainnya menolak keputusan tapal batas wilayah Mura Bagian Utara.
Ketua Pemuda Peduli Rawas Ilir (PPRI) Kecamatan Rawas Ilir, Abdul Aziz menegaskan, warga menolak keputusan tapal batas yang diserahkan.
"Keputusan itu sepihak oleh orang-orang yang tidak memiliki Rawas Ilir dan keputusan Presidium tidak ada persetujuan dengan masyarakat," tegas dia di Gedung DPRD Mura, Senin (29/4/2013).
Menurut Aziz, pembahasan tapal batas di Rawas Ilir itu sepihak. Sehingga wilayah yang dicaplok yakni, Suban IV, Dusun IV dan Dusun VI Desa Bingin Makmur. Total luas lahan yang dicaplok sekitar 9.000 hektare.
Dilokasi tersebut terdapat dua perusahaan tambang yakni, PT Gorby Putra Utama dan PT Triaryani. Lalu, dua perusahaan perkebunan yakni PT Iza dan PT SAP.
"Kami tidak menolak pemekaran Muratara. Tetapi jangan libatkan wilayah Rawas Ilir yang mau dicaplok. Kami siap pertahankan sampai mati," ancamnya.
Sedangkan, Sekretaris Pansus Muratara didampingi Bastari Ibrahim menegaskan, dewan sepakat menyelesaikan masalah ini dan mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif menolak penetapan batas wilayah Mura yang dilakukan sewenang-wenangan dan melanggar Keputusan Kemendagri No 01/2006 mengenai tapal batas.
"Rekomendasi ini langsung ditandatangani seluruh anggota DPRD Mura menolak keputusan penetapan tapal batas tersebut," pungkasnya.
Ketika warga dua kecamatan sedang melakukan aksi di Gedung DPRD Mura, ternyata suasana panas terjadi di ruang sidang. Aksi gebrak meja dan saling ngotot dalam pertemua yang digelar anggota DPRD Mura terjadi.
Sementara itu diluar ruang sidang, dua aksi unjukrasa bergiliran ini menbuntut penolakan terhadap keputusan tapal batas oleh Gubernur Sumsel terhadap wilayah Mura Bagian Selatan. Sedangkan aksi unjukrasa lainnya menolak keputusan tapal batas wilayah Mura Bagian Utara.
Ketua Pemuda Peduli Rawas Ilir (PPRI) Kecamatan Rawas Ilir, Abdul Aziz menegaskan, warga menolak keputusan tapal batas yang diserahkan.
"Keputusan itu sepihak oleh orang-orang yang tidak memiliki Rawas Ilir dan keputusan Presidium tidak ada persetujuan dengan masyarakat," tegas dia di Gedung DPRD Mura, Senin (29/4/2013).
Menurut Aziz, pembahasan tapal batas di Rawas Ilir itu sepihak. Sehingga wilayah yang dicaplok yakni, Suban IV, Dusun IV dan Dusun VI Desa Bingin Makmur. Total luas lahan yang dicaplok sekitar 9.000 hektare.
Dilokasi tersebut terdapat dua perusahaan tambang yakni, PT Gorby Putra Utama dan PT Triaryani. Lalu, dua perusahaan perkebunan yakni PT Iza dan PT SAP.
"Kami tidak menolak pemekaran Muratara. Tetapi jangan libatkan wilayah Rawas Ilir yang mau dicaplok. Kami siap pertahankan sampai mati," ancamnya.
Sedangkan, Sekretaris Pansus Muratara didampingi Bastari Ibrahim menegaskan, dewan sepakat menyelesaikan masalah ini dan mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif menolak penetapan batas wilayah Mura yang dilakukan sewenang-wenangan dan melanggar Keputusan Kemendagri No 01/2006 mengenai tapal batas.
"Rekomendasi ini langsung ditandatangani seluruh anggota DPRD Mura menolak keputusan penetapan tapal batas tersebut," pungkasnya.
(ysw)