Jadi tersangka, marbot cabul buron

Senin, 29 April 2013 - 14:37 WIB
Jadi tersangka, marbot...
Jadi tersangka, marbot cabul buron
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, masih menyelidiki kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan MF (25) terhadap gadis SMP berusia 14 tahun di wilayah Pondok Cabe, Pamulang.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai marbot Masjid Ar-Rohmat, sekaligus guru mengaji korban itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dalam pengejaran.

"Kasus marbot masjid masih penyelidikan. Pelaku masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan statusnya secara otomatis telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin saat ditemui di ruanganya, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Dia menambahkan, hingga kini penyidik dari anggota reskrim telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban. Namun terkait siapa saja saksi-saksi yang diperiksa itu, tidak bisa dibeberkan karena kasusnya masih dalam penyelidikan.

"Sementara ini baru ada satu korban yang melapor. Hingga kini, kami masih belum mengetahui tersangka melarikan diri ke daerah mana," jelasnya.

Terkait kaburnya tersangka, Aswin menyesalkan adanya upaya mediasi yang dilakukan pihak keluarga korban sebelum membuat laporan. Pasalnya, langkah mediasi tersebut justru dinilai telah mengakibatkan tersangka melarikan diri dan menyulitkan kerja kepolisian.

"Seharusnya, kasus pelecehan seksual anak di bawah umur seperti ini segera dilaporkan keluarga korban agar pihak kepolisian bisa langsung melakukan penangkapan," terangnya.

Dia mengungkapkan, meskipun kasus pelecehan seksual ini seandainya dilakukan atas dasar suka sama suka, tersangka tetap dikenakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara. Ganjaran hukuman ini lebih berat ketimbang kasus perkosaan yang hanya dikenakan hukuman 12 tahun.

"Seseorang yang menyetubuhi lawan jenis di bawah umur bisa dikenakan UU Perlindungan Anak walaupun perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Kali ini, korbannya AIS, gadis ABG berusia 14 tahun yang diduga dicabuli MF (25), seorang penjaga Masjid Ar-Rohmat di kawasan Pondok Cabe, Ciputat, Tanggerang.
(san)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
30 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved