Nyaleg, Wabub OKI mengundurkan diri

Jum'at, 26 April 2013 - 15:27 WIB
Nyaleg, Wabub OKI mengundurkan...
Nyaleg, Wabub OKI mengundurkan diri
A A A
Sindonews.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Engga Dewata Zainal, yang telah menjabat sejak Januari 2009, mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati OKI sebelum masa jabatannya yang berakhir 15 januari 2014 mendatang.

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar OKI ini resmi mencalokan diri sebagai calon Dewan perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Sumsel dari Partai Golkar. Meskipun sampai saat ini Surat Pengunduran dirinya yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (mendagri) melalui Gubernur Sumsel belum ada persetujuan secara resmi oleh Menteri dalam Negeri melalui surat Keputusan.

Surat pengunduran diri itu sudah diajukan oleh Engga sejak beberapa bulan yang lalu ke Mendagri melalui Gubernur Sumsel.

”Memang Pak Wabub sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Mendagri, surat itu di buat secara pribadi, mengenai surat itu disetujui oleh Mendagri kita belum tahu, saat ini masih menunggu keputusan dari Mendagri,” ujar Sekretaris Daerah (sekda) OKI Ruslan Bahri saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (26/4/2013).

Menurut sekda, Wabub mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel, jika nanti sudah ada surat keputusan (SK) dari Mendagri terkait surat pengunduran diri tersebut, pasti ada tembusannya di Sekretariat Daerah.

”Karena belum ada keputusan dari Mendagri, maka wabub saat ini masih dijabat oleh pak Engga Dewata, dia masih tetap ngantor dan menggunakan fasilitas mobil dinas rumah dinas dan sebagainya,” terangnya.

Menurut Sekda, memang sudah ada aturannya jika kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif tidak melanggar UUD 1945, hal ini sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi harus terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri ke Mendagri.

”MK mempertimbangkan jabatan kepala daera/wakil kepala daerah adalah jabatan strategis. Sehingga apabila mereka mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRD,DPD maka dikhawatirkan memicu penyalahgunaan potensi wewenang,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Asisten I Setda OKI Anthonius Leonardo, terkait pengunduran diri Wabub itu tidak berpengaruh dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten OKI.

”Aktivitas pemerintahan di Kabupaten OKI tetap berjalan seperti biasanya, walaupun Wabub akan nyaleg dan sudah mengajukan surat pengunduran diri, tetapi belum ada keputusan Mendagri, jadi Pak Wabub saat ini masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Wabub sampai menunggu keputusan Mendagri keluar,” tambahnya.

Sementara itu menurut Wakil Bupati OKI Engga Dewata Zainal, memang dirinya secara pribadi sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Mendagri.

”Surat itu sudah kita sampaikan melalui gubernur Sumsel, karena saya berniat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel, saat ini saya masih menunggu keputusan dari Mendagri, tetapi sampai surat dari mendagri belum turun saya tetap menjalankan kewajiban saya menjadi Wabub OKI,” pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0834 seconds (0.1#10.140)